Jambi - Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi meringkus polisi gadungan bernama Ali Imbaran Harahap. Dia ditangkap setelah melakukan pemerasan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) dengan modus ancaman menyebarkan rekaman video call sex (VCS) yang pernah mereka lakukan.
Tersangka merupakan warga Sumatera Utara. Korban adalah IRT yang tinggal di Jambi yang dikenalnya melalui Facebook.
"Bahwa awalnya pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial. Pelaku terlebih dahulu menjadikan korban sebagai kekasihnya," kata Ipda Rimhot Nainggolan, Panit III Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, Rabu (1/2).
"Seiring berjalannya waktu, pelaku kemudian mengajak korban untuk video call, dengan mengarahkan dan meminta korban untuk melepas semua pakaian," imbuh dia.
Dalam aksinya, tersangka menggunakan akun Facebook Sahputra I Sahputra I. Dia mengaku sebagai anggota Polri aktif.
Dengan bujuk rayunya, pelaku meminta korban untuk melakukan VCS. Setelah korban terpedaya dan mau melepas busana, tersangka memerasnya.
Ali meminta uang kepada korban. Jika tidak diberikan, dia mengancam akan menyebarkan tangkapan video yang sudah disimpannya.
"Korban yang ketakutan kemudian mengirimkan uang kepada pelaku sebesar Rp6 juta, namun pelaku kemudian meminta lagi sebesar Rp10 juta, namun korban merasa diperas sehingga melaporkan kasus ini ke Polda Jambi," jelasnya.
Korban ternyata bukan hanya warga Kota Jambi. Seorang warga Sumut yang telah diperas Ali. Diperkirakan masih masih ada korban lain.
"Jadi korban yang sudah terdeteksi kami 1 orang dari Jambi serta 1 orang lagi ada di Sumut. Namun kita rasa korbannya banyak, tapi sulit kita mau membuktikannya karena tersangka ini selalu memakai nomor HP dan rekening berbeda," paparnya.
Tersangka ternyata merupakan seorang residivis. Tidak dijelaskan, kasus apa yang membuatnya dipenjara.
"Kami mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati berkenalan dan beraktivitas dengan seseorang di media sosial," imbuhnya
Tersangka akan disangka telah melanggar Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (red)