Kesal 7 Bulan Bandar Arisan Bodong Tak Kunjung Ditangkap, Warga Tanjung Balai Bakal Demo Polres Tanjung Balai

Editor: Redaksi1 author photo


MEDAN - Kembali, Mariani (42) warga Jalan Rel Kereta Api Link II, Pematang Pasir, Teluk Nibung, Tanjung Balai mendatangi Polda Sumut. Kedatangannya adalah untuk mengadukan nasibnya, dimana laporan pengaduannya yaitu kasus Penipuan dan Penggelapan di Polres Tanjung Balai sudah 7 bulan "Jalan Ditempat". 

Parahnya lagi, sampai saat ini pelaku belum juga ditangkap. Mariani yang mewakili puluhan warga lainnya berencana akan melaporkan kasus ini ke Menkopolhukam, Mabes Polri dan akan melakukan aksi demo ke Polres Tanjung Balai. 

"Jadi, kasus ini sudah 7 bulan yang lalu saya laporkan ke Polres Tanjung Balai. Namun sampai sekarang masih belum ada perkembangannya. Masih jalan ditempat, saya meminta penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menangkap pelaku," ujar korban, Mariani kepada awak media, Senin (29/5/2023) siang di Mapolda Sumatera Utara.

Mariani menambahkan, parahnya lagi sampai saat ini pelaku masih berstatus sebagai saksi, padahal korban Arisan Bodong mencapai puluhan orang. 

"Karena itulah, sehingga saya ke Mapolda Sumatera Utara ini. Kami meminta Bapak Kapolda Sumatera Utara untuk memberikan atensi terhadap penyidik dan Kapolres Tanjung Balai agar terlapor ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap," tambahnya sambil menunjukkan laporan pengaduannya di Polres Tanjung Balai 6 Oktober 2023, sesuai dengan nomor laporan STPL/223/X/2022/Res Tanjung Balai/SPKT.

Lalu, Mariani yang telah bertemu pihak Wassidik Direktorat Reserse Kriminal Umum diminta waktu 2 minggu kedepan untuk menuntaskan kasus ini. 

"Kami harapkan, pihak dari Wassidik segera menindaklanjuti laporan kami. Kami sudah membuat pengaduan masyarakat (Dumas). Kami warga Tanjung Balai akan melaporkan kasus ini juga ke Mekopolhukam, Mabes Polri dan akan melakukan aksi demo ke Polres Tanjung Balai," ucapnya.

Ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kapolres Tanjung Balai, AKBP Ahmad Yusuf Affandi melalui Kasat Reskrim, AKP Eri Prasetiyo mengatakan bahwa saat ini telah mencari keberadaan pelaku namun belum diketemukan. 

"Kalau ada info keberadaan pelaku ke kami pasti kami tindak lanjuti," katanya singkat. 

Terpisah, Kepala Subbidang Penmas Bidang Humas Polda Sumatera Utara, AKBP Herwansyah Putra ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa Dumas dari pelapor akan ditindaklanjuti.

"Tentunya, Dumas itu akan ditindaklanjuti. Pihak Wassidik akan melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap pelapor dan sejumlah saksi dari pelapor untuk mendalami perkara ini," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Mariani (42) warga Jalan Rel Kereta Api Link II, Pematang Pasir, Teluk Nibung, Tanjung Balai mendatangi Polda Sumut. Kedatangannya adalah mengadukan nasibnya, dimana laporan pengaduannya, kasus Penipuan dan Penggelapan sudah 5 bulan mandek di Polres Tanjung Balai. 

Hal ini terlihat dari Laporan Pengaduan Masyarakatnya (Dumas) ke Mapolda Sumut. Ia meminta laporannya segera di proses dan pelaku ditangkap. 

"Saya sudah buat laporan, tapi begitu-begitu sajalah. Saya lihat dari bulan September 2022 begini saja. Jadi tadi saya ke Polda Sumut untuk melaporkan permasalahan saya ini," ujar korban arisan bodong, Mariani kepada wartawan, Senin (27/3/2023). (Rom) 
Share:
Komentar

Berita Terkini