Dua pengusaha suap hakim di Lapas Sukamiskin |
Dua pengusaha yang menyuap hakim agung dalam dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung (MA), Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Tanaka dan Ivan dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor KPK Eva Yustisiana pada Kamis (3/8/2023).
"(Jaksa KPK) telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Heryanto Tanaka dan kawan-kawan ke Lapas Sukamiskin Bandung," kata Ali dalam keterangannya dilansir dari Kompas.com, Jumat (4/8/2023).
Ali mengatakan, eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung. Majelis memutuskan Tanaka dan Ivan terbukti bersalah menyuap sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) hingga hakim agung di MA.
Suap diberikan terkait kasasi perkara perdata dan pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Ali mengatakan, Tanaka akan mendekam di Lapas Sukamiskin selama 6,5 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Sementara, Ivan akan mendekam selama 5,5 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 750 juta.
"Kewajiban membayar denda Rp 750 juta," ujarnya.
Adapun Tanaka dan Ivan merupakan debitur KSP Intidana. Tanaka disebut memiliki simpanan berjangka di koperasi itu dengan jumlah mencapai sekitar Rp 40 miliar. Namun, ia mengalami kesulitan ketika hendak mencairkan simpanannya. Tanaka akhirnya menggugat secara perdata koperasi tersebut dan secara pidana terhadap Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.
Proses hukum berlanjut hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Melalui pengacaranya, Tanaka dan Ivan kemudian patungan uang hingga miliaran rupiah untuk mengkondisikan putusan kasasi hingga peninjauan kembali (PK). Dalam perkara ini, Hakim Agung yang diduga menerima suap, Sudrajad Dimyati divonis 8 tahun penjara. Sudrajad merupakan hakim yang menyidangkan kasasi perdata KSP Intidana. Sementara, satu hakim agung lainnya, Gazalba Saleh divonis bebas karena dinilai tidak terbukti menerima suap. Adapun Gazalba merupakan hakim agung yang menyidangkan perkara pidana Budiman Gandi Suparman.