Mencekam!!! 12 Orang Preman Pelaku Pembakaran, Pengerusakkan Dan Penjarahan Rumah Warga "Gentayangan" Di Sumbaikan Kutalimbaru

Editor: Redaksi1 author photo


MEDAN - Satreskrim Polrestabes Medan dinilai tidak mampu menangkap 12 orang PREMAN pelaku pembakaran, pengerusakkan dan penjarahan puluhan unit pondok milik Kelompok Tani Hutan Arih Ersada di Laugedang Dusun Sumbaikan, Kecamatan Kutalimbaru, Jumat (2/6/2023) lalu. 

Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum pelapor, Rio Apriandi, SH dan Jimmy Albertinus, SH.MH. Ia meminta Polrestabes Medan untuk segera melimpahkan perkara tersebut ke Polda Sumut. 

"Harapan kami, ketika atau jika Polrestabes Medan tidak mampu atau tidak mau menangkap para tersangka tersebut, maka segera limpahkan perkara tersebut ke Polda Sumut," ujarnya usai menyembangi Satreskrim Polrestabes Medan, Selasa (26/9/2023). 

Rio menjelaskan bahwa kedatangannya ke Polrestabes Medan untuk mempertanyakan laporan kliennya atas nama Imanuel Ginting. Dimana telah 4 bulan 12 orang pelaku pembakaran, pengerusakkan dan penjarahan puluhan unit pondok milik Kelompok Tani Hutan Arih Ersada tidak juga ditangkap. 

"Akibat dari kejadian tersebut 20 unit rumah terbakar, hasil pertanian dan alat-alat pertanian dijarah puluhan orang yang diduga preman. Kerugian ditaksir hingga Rp 20 Milyar," tambahnya. 

Rio menjelaskan bahwa kejadian terjadi pada Jumat 2 juni 2023 lalu. Saat itu puluhan orang datang ke pertanian melakukan pengerusakkan, pembakaran, bahkan pencurian dan pengusiran kepada sekelompok petani Arih Ersada. 

"Harapan kita adalah para tersangka ditangkap Polrestabes Medan karena perkara ini telah berjalan selama 4 bulan. Sudah ada surat penangkapan, bahkan surat penangkapan sudah 3 kali dan diperpanjang terus atas nama 13 orang tersebut. Sampai sekarang tidak ditangkap, hanya 1 orang digangkap. 12 orang itu masih berkeliaran dialahan pertanian dan melakukan intimidasi dan pengancaman dengan menggunakan golok atau parang di satu titik keluar masuk perladangan kliennya," terangnya. 

Kemudian Rio menegaskan bahwa kliennya bersama Kelompok Tani Hutan Arih Ersada memiliki alas hak berupa surat dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebutanan Provsu yang memberikan ijin untuk mengelolah lahan tersebut lebih kurang 70 Ha ditanami kopi, jeruk dan tanaman-tanaman lainnya. 

"Jadi terkait pernyataan penyidik Polrestabes Medan yang menyatakan ini adalah rebutan lahan atau permasalahan lahan itu saya katakan salah besar! Kenapa? Karena klien kita telah memiliki ijin dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provsu, dan dari kelompok yang melakukan penyerangan tidak memiliki ijin dan hanya melakukan pencurian dan pengerusakkan," tegasnya mengakhiri. 

Namun sayang, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda belum membalas konfirmasi wartawan.

Diberitakan sebelumnya, Puluhan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan Arih Ersada ketakutan. Pasalnya puluhan orang yang diduga Preman melakukan penyerangan, pengerusakkan, pembakaran dan penjarahan puluhan unit pondok/rumah milik warga di Laugedang Dusun Sumbaikan, Kecamatan Kutalimbaru, Jumat (2/6/2023). (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini