MEDAN - Masih ingatkah dengan aksi arogansi oknum Polisi Aipda SN yang melakukan pengancaman terhadap penyidik Polres Sergai, Bripka ZL saat melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama Kepala Desa, Camat dan pelapor di Dusun I, Desa Kuala Lama, Pantai Cermin Sergai, 25 Juli 2023 lalu?
Saat ini Gakkum Propam Poldasu telah menindaklanjuti berita viral dengan mengambil keterangan saksi korban atas dugaan perkara menghalang-halangi proses penyidikan, dimana oknum Polisi berinisial Aipda SN yang mengancam akan memukul penyidik Polres Sergai.
"Kedatangan kami ke Gakkum Propam Polda Sumut adalah memenuhi panggilan Propam Poldasu sebagai saksi atas dugaan menghalang-halangi proses penyidikan yang dilakukan salah satu oknum kepolisian yang bertugas di Polda Sumut yang berinsial Aipda SN Alias SF," ujar Dedi Suheri, SH dan Partner kepada wartawan, (Selasa 3/10/2023).
Dedi menjelaskan bahwa kejadian bermula saat oknum kepolisian yang secara arogan mengancam akan memukul seorang penyidik yang sedang melakukan cek TKP bersama kuasa hukum pelapor bersama perangkat desa.
"Selain dari Gakkum, kita dari Law Office Dedi Suheri & Partner juga tidak terima atas perbuatan oknum Polisi tersebut yang mengintimidasi rekan kita dan kita sudah membuat laporan ke Divisi Propam Mabes Polri. Sudah ada jawaban SP2HP dari Divisi Propam Mabes Polri," katanya.
Dedi berharap kepada Bapak Kapoldasu dan Kapolri untuk segera bertindak tegaa terhadap oknum Polisi yang anggar jago.
"Dan kami harap Bapak Kapolda Sumatera Utara dan Bapak Kapolri untuk bertindak tegas terhadap oknum kepolisian yang seperti ini. Polisi adalah pelindung dan pengayom masyarakat. Jangan anggar-anggar jago, bahkan sesama polisi pun harus diintimidasi," harapnya mengakhiri.
Namun sayang, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kabid Propam Poldasu, Kombes Pol Dudung Adijono belum membalas konfirmasi wartawan.
Diberitakan sebelumnya, Kantor Hukum Dedi suheri, SH & Partner mewakili kliennya, Muhsin melaporkan oknum Polisi yang bertugas di Polda Sumut, Aipda SN ke Divisi Propam Mabes Polri karena menghalangi halangi proses penyidikan dengan cara mengacungkan tongkat dan mengancam akan memukul penyidik saat melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama Kepala Desa, Camat dan pelapor.
Menurut informasi, aksi tak terpuji oknum Aipda SN ini terjadi pada Jumat (8/9/2023). Saat itu penyidik, Bripka ZL bersama Kepala Desa Kuala Lama, Camat Pantai Cermin, pihak terlapor dan kuasa hukum pelapor melakukan pengecekan objek perkara. Tiba-tiba datang seorang pria berseragam Polisi mengaku sebagai ahli waris mengamuk sambil mengacungkan tongkat akan memukul penyidik saat sedang bertugas. Selain itu, Aipda SN juga membentak dan mengajak ribut Kuasa Hukum pelapor. Akibatnya, saksi pelapor yaitu Kepala Desa Kuala Lama, Camat Pantai Cermin dan pelapor ketakutan
"Kita berharap Bapak Kapolda Sumatera Utara segera menindak tegas, begitu juga dengan Bapak Kapolri, agar tidak ada lagi Polisi arogan, barbar seolah-olah dia pemilik negara ini," ujar Kuasa Hukum Muhsin, Dedi Suheri, SH kepada wartawan, Sabtu (9/9/2023). (Rom)