Gelapkan 2 Unit Mobil Rental, Warga Kutacane Gol di Polres Tanah Karo |
TANAH KARO - Satreskrim Polres Tanah Karo mengamankan seorang wanita pelaku penggelapan 2 unit mobil rental yang terjadi di Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis (5/10/2023) lalu.
Adapun pelaku penggelapan adalah berinisal DAM (40) warga Jalan Kota Cane, Kecamatan Kabanjahe. DAM diamankan kemarin, Rabu (18/10) di Jalan Wagimin, Kecamatan Kabanjahe.
Dari keterangan korban Erik, DAM awalnya, Kamis (5/10) lalu sekira pukul 21.00 WIB, mendatangi korban hendak menyewa/merental mobil milik korban selama satu minggu. Dengan perjanjian biaya rental Rp 1,9 juta. DAM kemudian membayar lunas kepada korban dan langsung membawa 1 unit mobil merk Toyota Avanza BK 1752 FI.
Keesokan harinya, Jumat (6/10) sekira pukul 14.00 WIB, DAM kembali mendatangi korban ke untuk merental kembali mobil selama lima hari. Dengan perjanjiam biaya Rp. 1, 300 Juta. DAM kemudian mebayar lunas uang rental dan membawa 1 unit mobil Grand New Xenia BG 1043 KJ.
Setelah seminggu kemudian, batas hari sewa rental DAM sudah habis, DAM belum mengembalikan kedua mobil milik korban dan korban merasa curiga serta mencari keberadaan DAM namun tidak ditemukan, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Porles Tanah Karo.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui PLT. Kasat Reskrim AKP Hendri Tobing, S.H, mengungkapkan, pihaknya, setelah menerima laporan dari korban, langsung melakukan upaya penyelidikan terkait keberadaan pelaku.
"Pelaku berhasil diamankan DAM kemarin Rabu, dari keterangannya, 2 unit mobil yang direntalnya tersebut sudah digadai kepada seseorang di Desa Singgamanik," jelas Hendri.
Dilanjutkannya, atas informasi tersebut, Unit 1 Pidum kemudian melakukan penyelidikan terhadap 2 unit mobil yang telah digadaikannya tersebut dan berhasil ditemukan di Desa Singgamanik, dini hari pagi tadi, Kamis (19/10). Selanjutnya membawa barang bukti 2 unit mobil tersebut ke Mapolres Tanah Karo guna dilakukan proses sidik dan lidik lebih lanjut.
"Saat ini DAM sudah ditahan dalam perkara penipuan atau penggelapan sesuai pasal 372 subs 378 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara", tutup Hendri. (Abet)