Satuan Narkoba Polres Tanah Karo Tangkap 2 Orang Pengedar Sabu di Desa Semangat

Editor: Redaksi1 author photo
Satuan Narkoba Polres Tanah Karo Tangkap 2 Orang Pengedar Sabu di Desa Semangat

TANAH KARO - Satres Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengamankan dua orang pengedar narkoba sabu dan ganja di Jalan Udara Desa Semangat, Merdeka, Karo,Kamis (19/10/2023). 

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Resnarkoba AKP Hendri Tobing, mengungkapkan dua orang tersebut adalah SB (44), warga Desa Gajah Simpang Empat dan HCG(24), warga Desa Bunuraya Baru, Tigapanah.

“Keduanya ditangkap karena kedapatan petugas sedang menguasai narkotika jenis sabu dan ganja," katanya.

Dilanjutkan Kasat Narkoba, penangkapan kedua orang tersebut, bermula dari informasi masyarakat yang diterima, tentang adanya seseorang yang sering mengedarkan narkoba jenis sabu di Desa Semangat.

“Atas informasi tersebut, langsung kita turunkan personil untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan berhasil menangkap kedua pelaku tepatnya di pinggir jalan di Jalan Udara”, lanjut Kasat.

Saat penangkapan tersebut, lanjut Kasat, kedua pelaku sebelumnya sedang mengendarai 1 unit mobil pickup warna hitam No Pol BK 8611 SC melintas di Jalan Udara, hingga akhirnya langsung dihentikan petugas dan langsung dilakukan penangkapan.

Setelah itu langsung dilakukan penggeledahan badan dan dalam mobil dan ditemukan, barang bukti berupa 8 paket plastik klip berisikan keristal putih diduga narkotika jenis sabu setelah ditimbang keseluruhan seberat netto 0,51 gram, 3 bungkus berisikan diduga narkotika jenis ganja meliputi ranting, daun dan biji setelah ditimbang keseluruhan seberat netto 3,67 gram yang masing masing dibungkus dengan pecahan uang Rp 5.000, pecahan uang Rp 1.000 dan kertas buku tulis dan juga 8 lembar plastik klip dalam keadaan kosong.

Dari hasil interogasi, keterangan kedua pelaku, keduanya mengakui kesemua barang bukti tersebut adalah milik mereka berdua, dan selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah Karo guna proses sidik dan lidik selanjutnya.

"Saat ini keduanya sudah ditahan di Mapolres Tanah Karo dalam proses sidik melanggar pasal 111 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara", tutup AKP Henry. (Abet)
Share:
Komentar

Berita Terkini