MEDAN - Video syur yang memperlihatkan seorang wanita bertelanjang dada sempat viral di media sosial Facebook. Video tersebut di posting oleh akun Facebook Dewi Teror yang diduga kuat milik mantan pacar berinisial AP yang tidak terima di putus.
Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum korban, Andrianus Nazara, SH kepada wartawan. Tak terima, korban bersama kuasa hukumnya pun melaporkan kasus ini ke Polrestabes Medan. Ironisnya, akibat aksi bejat pelaku korban mengalami depresi dan malu keluar rumah.
"Kita saat ini di Polrestabes Medan melaporkan tindak pidana UU ITE tentang Pornografi yang dilakukan oleh akun Facebook Dewi Teror yang diduga kuat dilakukan mantan pacar klien saya," ujar Kuasa Hukum korban, Andrianus Nazara, SH kepada wartawan, Senin (11/12/2023).
Andrianus menceritakan bahwa aksi bejat pelaku terjadi karena korban memutus hubungan dengan terlapor. Saat itu, pelaku pun mengancan akan menyebar rekaman video "syur" korban.
"Jadi menurut pengakuan dari klien saya, mereka sudah pacaran selama setahun. Namun karena kelakuan pelaku, akhirnya klien saya meninggalkan mantannya. Saat itulah mantan pacar klien saya mengancam akan menyebarkan video-video selama mereka berpacaran ke media sosial," tambahnya.
Lalu Andrianus menambahkan, setelah viralnya video syur tersebut, pelaku sempat mengancam akan kembali menyebarkan video syur lainnya.
"Oleh sebeb itu kita melaporkan ini, diduga yang dilakukan oleh mantan pacar kliennya. Dan ini sudah disebarkan ke media sosial. Kami berharap pihak Kepolisian untuk menangkap pelaku tersebut," harapnya mengakhiri.
Dilokasi terpisah, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP M Ginting belum membalas konfirmasi wartawan. (Rom)