MEDAN - Bangunan rumah toko (ruko) di Jalan Marelan Pasar I Rel, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Medan Marelan yang di "Ketok Cantik" Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) beberapa waktu lalu terlihat masih berdiri tegak. Jelas hal ini membuat warga sekitar merasa kecewa dikarenakan laporannya terkesan dianggap angin lalu saja.
Tindakan Ketok Cantik yang dilakukan petugas Satpol PP Kota Medan kala itu sangat mengecewakan warga sekitar. Dimana saat itu warga melihat Satpol PP Kota Medan yang mendapat perintah pembongkaran hanya membobol dinding tembok samping ruko. Tindakan Satpol PP ini menimbulkan tanda tanya besar bagi warga sekitar.
"Surat dari Dinas Perkim Kota Medan jelas mengatakan bahwa pemilik bangunan diminta untuk menghentikan dan membongkar bangunan tersebut. Dan Satpol PP juga sudah diperintah membongkar, Selasa (17/10/2023) lalu, kenapa hanya di Ketok Cantik aja. Ada apa dengan Satpol PP Kota Medan?," ujar salah seorang warga.
Warga menjelaskan bahwa bangunan ruko tersebut diduga tidak sesuai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan tidak memiliki ijin tetangga. Pihaknya sudah beberapa kali menyurati Dinas Perkim dan Pemko Medan untuk menindak tegas bangunan tersebut, namun warga merasa kecewa karena laporannya diduga hanya dijadikan ajang mainan Satpol PP.
"Ijin bangunannya itu diduga keras tidak sesuai PBG. Ijin tetangga juga mereka tidak punya, tapi masih bisa terus tetap beraktifitas. Ada apa dengan Satpol PP?," terang warga.
Warga berharap Walikota Medan, Bobby Nasution untuk segera mengevaluasi Kasatpol PP karena tidak mendukung program kerjanya.
"PAK BOBBY, gimana ini anggota Bapak! Ada apa dengan Satpol PP. Kami minta bangunan tersebut segera dibongkar. Tegakkan peraturan," tegasnya.
Dilokasi terpisah, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kasatpol PP Kota Medan, Rakhmat Harahap belum memberikan jawaban. (Rom)