Dalam Tempo Beberapa Jam, Satreskrim Polres Nias Selatan Tangkap Pelaku Pembunuhan

Editor: Redaksi1 author photo

NIAS SELATAN - Dalam tempo 4 jam pelaku pembunuhan di Desa Hiliaurifa Hilisimaetano Kecamatan Maniamolo Kabupaten Nias Selatan ditangkap Sat reskrim Polres Nias Selatan di Desa Faomasi Hilisimaetano Kecamatan Maniamolo Kabupaten Nias Selatan, Jumat (28/6/2024)

Kapolres Nias Selatan AKBP Boney Wahyu Wicaksono SH MH SIK melalui Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP Fredy Siagian mengatakan, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Pukul 00.30 WIB yang menewaskan Sito'olo Laia alias Ama Ester (48) oleh pelaku Fa'ahakho Dodo Dakhi alias Ama Wita (40).

"Fa'akho Dodo diduga tersangka pembunuhan terhadap korban Sito'olo alias Ama Ester telah diamankan kurang lebih 4 jam pasca kejadian yang dipimpin oleh BRIPKA FERY DACHI,"ujarnya.

Menurut kasat reskrim,berdasarkan keterangan saksi, sebelum terjadinya pembunuhan, pada Kamis beberapa jam sebelum kejadian, tepatnya Pukul 20.00 WIB saksi bernama Artinus Laia hendak mengambil uang dari toke karet ke Desa Faomasi Hilisimaetano Kecamatan Maniamolo.

Ama Ester kemudian meminta ikut menemani Artinus, dan keduanya pun berangkat mengendarai sepeda motor masing-masing.

Artinus dan Ama Ester berangkat beriringan. Di tengah perjalanan pelaku menghadang Ama Ester yang berjarak sekitar 50 meter dari rumahnya.

Pelaku pun langsung menombak Ama Ester di bagian telapak tangan sebelah kiri, hingga tombak tersebut tertancap kuat di telapak tangan Ama Ester.dimana dari hasil penyelidikan sementara,pelaku melakukan aksinya lantaran memiliki dendam kepada korban karena pelaku sering diancam.

Tak puas hanya mengenai telapak tangan korbannya, pelaku kemudian  kembali menghujamkan tombak ke dada atas sebelah kanan Ama Ester.

Artinus pun langsung menghampiri korban, saat bersamaan pelaku langsung melarikan diri.

"Artinus pun langsung memberitahukan kepada Kepala Desa Hiliaurifa lewat telepon,"kata Fredy siagian
Kepala Desa Hiliaurifa pun langsung menelpon Personil Polres Nias Selatan

Dipimpin BRIPKA FERY DACHI bersama Tim SAT Reskrim langsung menuju TKP untuk meringkus diduga pelaku.

Dari TKP, Personil Polres Nias Selatan pun langsung membawa korban ke Rumah Sakit Stella Maris Teluk Dalam dan dilakukan visum.

"Pelaku langsung dicari hingga ke rumah keluarganya, namun akhirnya berhasil diamankan pada Pukul 09.00 WIB dari rumah abangnya di Desa Faomasi Hilasmetano Kecamatan Maniamolo Kabupaten Nias selatan,"ujar Kapolres.

Polisi mengamankan 4 buah tombak berukuran 2 meter yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan aksinya. (F Buulolo) 
Share:
Komentar

Berita Terkini