Kepala UPTJJ Gunungsitoli Diduga Difitnah Oleh Saksi Suruhan

Editor: Redaksi1 author photo

MEDAN - Sidang dugaan korupsi Dana Kegiatan Swakelola Pemeliharaan Jalan dan Jembatan TA. 2022 di Unit Pelayanan Teknis Jalan dan Jembatan (UPTJJ) Gunungsitoli pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara(BMBK Provsu) yang merugikan negara senilai Rp 2,4 Miliar di Pengadilan Negeri Medan hanya menyeret dua orang terdakwa yakni Kepala UPTJJ Rizak Taruna Zega, MT dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Temazisokhi Telaumbanua, Senin (24/6/2024). 

Sedangkan seluruh Personil yg terlibat dari Pelaksana sampai dengan PPTK sampai saat ini belum tersentuh hukum, padahal mereka adalah ujung tombak pelaksanaan kegiatan pemeliharaan TA. 2022 di seluruh lokasi Pekerjaan.

Di dalam persidangan terkuak fakta bahwa Kepala UPTJJ Rizak Taruna Zega, MT terkesan difitnah dan dituduh menjadi aktor utama penyelewengan dana tersebut yang terjadi pada tahun 2022 di Nias. Hal tersebut diakui oleh saksi pada saat persidangan pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024. Dan ia pun mencabut hampir seluruh BAP yang ditandatanganinya pada saat pemeriksaan perkara, serta mengakui bahwa dia "disuruh" seseorang dan di perintahkan untuk menyebut Rizak sebagai "otak" semua penyelewangan Yang dilakukan.

Saksi MZ mengatakan bahwa dia disuruh oleh Bendahara pengeluaran pembantu, Temazisokhi Telaumbanua untuk memberikan keterangan pada saat pemeriksaan di Kejaksaan. Ironisnya, MZ belum pernah bertemu langsung dengan Rizak selaku kepala UPT pada saat itu.

Hal tersebut menyulut Amarah Hakim Ketua yang mengatakan bahwa "kok sesukamu kau membikin keterangan dan sekarang kau nyatakan bahwa BAP tersebut tidak benar, padahal karena keteranganmu itu sehingga orang ini (Rizak, red) menjadi pesakitan di Penjara saat ini".

"Kau mau masuk penjara? Tambah hakim ketua, kau mau jadi terdakwa. siap kau di penjara?"

Rizak saat dimintai keterangannya, mengatakan bahwa dia korban dari Fitnah dan Pengkhianatan.

Tidak menyangka sama sekali bawahannya sampai setega itu melakukan fitnah yang keji terhadap dirinya dan dia menjadi penghuni rumah tahanan dikarenakan hal tersebut.

Sebagaimana diketahui bahwa kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (Rel/rom) 
Share:
Komentar

Berita Terkini