Uang SKUM Sudah 3 Bulan Dibayar, PN Sei Rampah Tak Kunjung Eksekusi Lahan Milik Nurhayati di Desa Kota Galuh

Editor: Redaksi1 author photo
Humas PN Sei Rampah : "Sampai saat ini masih dilakukan koordinasi, baik dengan pihak pemohon serta pihak Kepolisian"
SEI RAMPAH - Nurhayati, Pemenang Gugatan Kasasi Mahkamah Agung (MA) No.2690.K/Pdt/2023 pada Nopember 2023 dan sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) merasa kecewa dengan Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah yang sampai saat ini tidak juga mengeksekusi lahan miliknya di Desa Kota Galuh, Sergai. Nah lho...?

Kekecewaannya jelas sangat beralasan, dimana sudah 3 bulan seluruh persyaratan permohonan eksekusi selesai dilakukannya termasuk pembayaran Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) sebesar Rp 30 Juta. 

"Saya sudah membayarkan SKUM pada bulan Maret lalu sebesar Rp 30 Juta, namun PN Sei Rampah sepertinya mempermainkan saya sehingga eksekusi yang saya mohonkan tidak terlaksana, ini apa namanya, berarti Pelayanan di PN Sei Rampah tidak profesional," ujarnya terlihat kesal, Jumat (21/6/2024). 

Nurhayati menambahkan bahwa ia akan melaporkan PN Sei Rampah ke Presiden RI dan institusi lainnya karena telah mengangkangi perintah Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. 

"Saya akan melaporkan PN Sei Rampah ke Presiden RI dan institusi lainnya agar secepatnya melaksanakan eksekusi sesuai perintah Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap," tegasnya mengakhiri. 

Dilokasi terpisah, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Humas PN Sei Rampah, Iskandar Zulkarnain mengatakan masih melakukan kordinasi dengan pihak pemohon dan Kepolisian. 

"Sampai saat ini masih dilakukan koordinasi, baik dengan pihak pemohon, serta pihak Kepolisian terkait dengan pengamanan pelaksanaan eksekusi," katanya. 

Namun saat dipertanyakan kordinasi apa dengan Pemohon, Iskandar tidak lagi menjawab konfirmasi wartawan. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini