Wanita Pengedar Ganja di Brastagi dan Sabu Ditangkap Sat Narkoba Polres Tanah Karo

Editor: Redaksi1 author photo

TANAH KARO - Satuan Narkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap pengedar ganja dan sabu di 2 lokasi berbeda. Dari seorang tersangka wanita inisial SWT (47) ditemukan 8 paket ganja dan GP (23) ditemukan sabu seberat 23,19 gram sabu. 

Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Henry DB. Tobing mengatakan bahwa SWT ditangkap di Jalan Penghasilan Pajak Lama, Tambak Lau Mulgap II dan GP ditangkap di satu Hotel di Jalan Jamin Ginting, Gang Berhala, Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe. 

"Penangkapan SWT berawal dari informasi masyarakat, SWT ini sedang menjual Ganja di Berastagi dan penangkapan GP, kami telah melakukan pemantauan intensif terhadap aktivitas tersangka hingga akhirnya melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu", jelasnya Kamis (20/06/2024). 

Henry menambahkan bahwa keberhasilan dalam pengungkapan tersebut, berkat dari kerja sama yang solid antara masyarakat dan aparat kepolisian.

"Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi berharga, memungkinkan kami mengambil tindakan yang tepat. Kami Satnarkoba Polres Tanah Karo berkomitmen akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika demi keamanan dan kenyamanan warga Kabupaten Karo," tambahnya.

Tersangka SWT dan GP saat ini sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses sidik dan lidik lebih lanjut.

"SWT dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara. Tersangka GP dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara. (Abet) 
Share:
Komentar

Berita Terkini