Cegah Kecelakaan di Perlintasan KA Sebidang, FKLLAJ Deliserdang Lakukan Sosialisasi dan Pemasangan Rambu Himbauan

Editor: Redaksi1 author photo

LUBUK PAKAM – Penanggung Jawab PT Jasa Raharja Kabupaten Deli Serdang bersama PT KAI Divre 1 Sumut dan jajaran Forkopimda melaksanakan sosialisasi dan pemasangan rambu himbauan di Perlintasan KA Sebidang Desa Sumberejo di Aula Kantor Desa Sumberejo, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (26/7/2024). 

Sosialisasi ini merupakan tindaklanjut hasil rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FKLLAJ) Kabupaten Deli Serdang terkait terjadinya Kecelakaan pada hari Minggu (21/7/2024) yang mengakibatkan korban jiwa.

Kegiatan ini di hadiri oleh perwakilan masyarakat di 3 Desa yaitu Desa Sumberejo, Desa Sukamandi Hulu dan Desa Sukamandi Hilir. Turut hadir Kasat Lantas Polresta Deli Serdang, Kompol Budiono Saputro, Kadis Perhubungan diwakili oleh Kabid Perhubungan, Dheny Harianto Ginting, Kadis SDABMBK Deli Serdang diwakilkan oleh Pasti Purba, PT.KAI Divre 1 Sumut di hadiri, Rachman Purba dan Jajaran, Kepala Badan Teknik Perkretaapian Kelas I Medan, Tri Aji dan jajaran, Kades Sumberejo, Samino, Kades Sukamandi Hulu, Abdullah, Kades Sukamandi Hilir, Camat Pagar Merbau, Wahyu Rismiana dan Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang.

"Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan, yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas diperlintasan KA Sebidang," ujar Penanggung Jawab PT Jasa Raharja Kabupaten Deli Serdang, Yassir Tampubolon. 

Ia juga menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat ketika melintas di perlintasan kereta api. 

"Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat ketika melintas di perlintasan KA Sebidang dan mengurangi angka kecelakaan di perlintasan sebidang," terang Yasir. 

Sementara itu Kabid Perhubungan DS, Dheny Harianto Ginting mengatakan bahwa Pemkab Deliserdang sangat mendukung kegiatan dimana kerap terjadinya kecelakaan di perlintasan Sebidang. 

PT.KAI Divre 1 Sumut, Rachman Purba menjelaskan bahwa pelanggaran di perlintasan Sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," katanya. 

Selain itu, Kasat Lantas Polres Deliserdang, Kompol Budiono Saputro menambahkan bahwa sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu KA sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.

"Wajib mendahulukan KA dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel. Apabila melanggar aturan tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 Ribu," tambahnya.

Kegiatan ditutup dengan pemasangan spanduk himbauan, rambu peringatan dan pembersihan sekitar perlintasan yang dapat mengganggu jarak pandang saat kereta api melintas. (Red) 
Share:
Komentar

Berita Terkini