Mantan Kepala UPTJJ Gunungsitoli Dikhianati Orang Kepercayaan, Menjadi Terdakwa Dikarenakan Kesalahan Bawahan

Editor: Redaksi1 author photo

MEDAN - Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi Dana Kegiatan Swakelola Pemeliharaan Jalan dan Jembatan tahun anggaran 2022 di Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan (UPJJJ) Gunungsitoli yang menjerat Kepala UPTJJ, Rizak Taruna Zega, ST. MT dan Bendahara Pengeluaran Pembantu, Temazisokhi Telaumbanua dikatakan dikhianati oleh seorang bawahan dengan memberikan kesaksian yang diduga tidak benar. 

Pada persidangan Jumat (19/7/2024) lalu, dihadirkan saksi ahli pengadaan dari LKPP, DR Ronald Hasudungan Sianturi, SH.MH dan saksi ahli dari BPKP sumut, Hardono, SE yang menghitung kerugian negara pada kegiatan yang dimaksud.

Ahli pengadaan dari LKPP menyatakan bahwa dalam setiap proses pengadaan pasti ada SK ataupun surat perintah yang memilih tugas dan fungsi masing-masing personil yang terlibat dalam kegiatan pengadaan apapun, "dan apabila terjadi kesalahan yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara harus diteliti apakah masing-masing sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan SK yang diterima dan tugas masing-masing. Kesalahan terletak kepada siapa yang tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya," ujar Ronald. 

Sedangkan Ahli BPKP memaparkan dasar-dasar penghitungan kerugian negara yang terjadi dan hampir seluruhnya terjadi pada pembuatan SPJ yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana yang tertulis pada SPJ.

Rizak dalam keterangannya menyatakan dia paham dan menerima penjelasan para ahli tersebut, namun yang dia herankan sampai saat ini kenapa bawahannya yang terlibat pada kegiatan tersebut masih bebas dan menikmati udara bebas. Sedangkan faktanya, semua dokumen-dokumen SPJ itu berasal dan dibuat dari bawah dan dibuat oleh mereka.

"Saya hanya menandatangani sebagaimana mereka menyatakan bahwa dokumen-dokumen tersebut benar adanya, dimana sebelumnya telah dibuat oleh perencana, dilaksanakan oleh pelaksana, diperiksa oleh pengawas dan disetujui oleh PPTK yang dalam kegiatan ini," terangnya. 

Namun kenyataannya seluruh personil yang terlibat dari perencana,pelaksana, pengawas sampai dengan PPTK sampai saat ini belum tersentuh hukum, padahal mereka adalah ujung tombak pelaksanaan kegiatan Pemeliharaan TA. 2022 di seluruh lokasi Pekerjaan dan juga sekaligus yang mengetahui kebenaran SPJ yang ditandatanganinya.

"Saya yakin dan percaya Allah Maha Adil, mereka berkeliaran diluar sana bukan berarti mereka tidak akan bertanggung jawab atas kesalahan ini," ucap Rizak.

"Saya ikhlas menjadi pesakitan di rumah tahanan negara sebagai konsekuensi jabatan sebagai pimpinan yang saya emban, saya yakin dan percaya suatu saat akan ada saatnya mereka mempertanggungjawabkan perbuatan yang mereka lakukan," tegas Rizak lagi. 

Sebagaimana diketahui bahwa kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Diberitakan sebelumnya, Mantan Kepala UPTJJ, Rizak Taruna Zega, ST. MT dan Bendahara Pengeluaran Pembantu, Temazisokhi Telaumbanua ditetapkan sebagai Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Kegiatan Swakelola Pemeliharaan Jalan dan Jembatan tahun anggaran 2022 di Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan (UPJJJ) Gunungsitoli pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara (Dinas BMBK Provsu) dengan kerugian negara senilai Rp 2,4 Miliar di Pengadilan Negeri medan sesuai nomor perkara 27/pid.sus-TPK/2024 PN Mdn pada tanggal 19 juli 2024. (Rel/Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini