Putusan Bebas Perkara Penjualanan Ginjal Ilegal Memenuhi Nilai-nilai Kemanusiaan Dan Prinsip Keadilan, Law Firm BSP Ucapkan Terima Kasih

Editor: Redaksi1 author photo

LUBUK PAKAM - Majelis Hakim PN Lubuk Pakam memutuskan membebaskan terdakwa Mus Muliadji Als Aji yang tersandung kasus dugaan penjualanan ginjal ilegal dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuasa Hukum terdakwa, Bambang Santoso, SH, MH dan Hendra Julianta, SH dari Law Firm BSP menilai putusan Majelis Hakim telah memenuhi nilai-nilai kemanusiaan dan prinsip keadilan. 

"Kami menilai putusan Majelis Hakim telah memenuhi nilai-nilai kemanusiaan dan prinsip keadilan, untuk itu Kami mengucapkan terima kasih dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim yang telah berani menggunakan hati nurani dalam memutus perkara ini," ujar Kuasa Hukum terdakwa, Hendra Julianta, SH kepada wartawan, Rabu (34/7/2024). 

Hendra menambahkan bahwa dalam membela kliennya, telah menyampaikan fakta dan bukti-bukti yang sebenarnya hingga kasus ini dapat meyakinkan Majelis Hakim. 

"Kami dari Penasehat Hukum telah berusaha semaksimal mungkin membela hak-hak hukum Klien Kami, membuka fakta di depan persidangan secara terang benderang untuk meyakinkan Hakim, alhamdulillah usaha Kami membuahkan hasil," jelasnya mengakhiri. 

Diberitakan sebelumnya, Mus Muliadji Als Aji dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 7 tahun penjara dan denda Rp 500 Juta karena diduga melakukan penjualan ginjal ilegal. Terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 dan Pasal 4 jo. Pasal 10 UU No. 21 No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang (TPPO). (Rom) 
Share:
Komentar

Berita Terkini