Satreskrim Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Penikaman

Editor: Redaksi1 author photo

TANAH KARO - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo menangkap pelaku pembunuhan terhadap Sumri Yanto (38) di Jalan Perumahan Rakyat Lopinggan, Gang Jambu, Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe, Jumat (19/07/2024)

"Ini merupakan respon cepat kami dalam menindak lanjuti laporan dari masyarakat, yang mana kemarin ada laporan kita terima dan langsung menuju ke TKP, hingga berhasil mengamankan pelaku dalam perkara ini", kata Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman didampingi Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan, Selasa (23/7/2024). 

Pelaku dalam kasus ini adalah seorang laki laki inisial GP(32), seorang petani, yang juga warga daerah Jalan Lopinggan, yang saat ini telah diamankan oleh polisi dan di tahan di RTP Mapolres Tanah Karo.

AKBP Wahyudi menambahkan terkait kejadian ini, dari pemeriksaan yang dilakukan, diketahui, peristiwa ini bermula saat pelaku melintas di depan rumah korban. Pelaku dan korban sempat bertegur sapa. Namun tiba-tiba keduanya terlibat percekcokan mulut hingga terjadilah penikaman yang dilakukan oleh tersangka kepada korban dan membuat korban terluka dibeberapa bagian dan tidak dapat diselamatkan saat perjalanan ke rumah sakit.

"Terkait motif dari pelaku ini, kami masih melakukan pemeriksaan intensif terkait apa saja fakta fakta guna melengkapi berkas perkara", kata Wahyudi.

Beberapa barang bukti juga disita mulai dari pisau berukuran 25 cm milik tersangka (alat untuk menganiaya) dan baju, celana serta sandal milik korban dan tersangka, yang dipakai keduanya saat kejadian.

Saat ini tersangka GP sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo, "GP dipersangkakan melanggar pasal 338, pasal 351 ayat(3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara",Jelas Kapolres AKBP Wahyudi Rahman. (Abet)
Share:
Komentar

Berita Terkini