Viral! Pengosongan Rumah Berakhir Ricuh, Pengacara Diseret Paksa Oknum Perwira Polisi Keluar Dari Rumah Kliennya

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN - Pengosongan rumah di Jalan Suryo No 18, Lingkungan IV, Kelurahan Anggrung, Kecamatan Medan Polonia yang dipimpin Kabag Ops Polrestabes Medan dan pengacara berakhir ricuh. Seorang kuasa hukum pemilik rumah, Sahat Sitompul, Luqman Sulaiman, SH diseret paksa oleh oknum perwira Polisi keluar dari rumah kliennya. 

Akibat kejadian, leher korban mengalami sakit akibat dipiting dan diseret oknum perwira Polisi tersebut. Tidak itu saja, dada Luqman Sulaiman, SH juga mengalami sesak nafas. 

"Saya tidak terima, saya diseret-seret paksa dan diusir keluar dari rumah klien saya. Saya akan mengadukan ini ke Propam Polda Sumut," ujar Kuasa Hukum Sahat Sitompul, Luqman Sulaiman, SH kepada wartawan, Kamis (18/7/2024). 

Luqman yang merupakan Advokat dari Kantor Hukum Alamsyah Hamdani, SH ini menjelaskan bahwa akibat kejadian tersebut lehernya mengalami sakit dan nafasnya mengalami sesak. 

"Leher saya sakit akibat diseret, nafas saya juga sesak. Mereka mengatakan pengamanan, tapi mereka berbuat anarkis," terangnya. 

Luqman menjelaskan bahwa pengosongan rumah kliennya ini diluar prosedur terlebih lagi saat dilakukan rapat kordinasi ada pernyataan tidak akan melakukan pengamanan jika tidak ada putusan pengadilan. 

"Klien saya sudah 30 tahun disini. Ini yang melakukan pengosongan pengacara katanya dari Komjen Rusia. Cara-cara Kepolisian menyalahi prosedur maka kami akan melaporkan kasus ini dan pengacara serta sekuriti yang melakukan pengamanan akan kami laporkan juga," tegasnya mengakhiri. 

Namun sayang, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun belum membalas konfirmasi wartawan. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini