Diseret Paksa Oknum Perwira Polisi, Laporan Pengaduan Advokat 'Luqman Sulaiman,SH' Diproses Polda Sumut

Editor: Redaksi1 author photo

MEDAN - Akhirnya laporan pengaduan Kuasa Hukum pemilik rumah di Jalan Suryo Lingkungan IV, Kelurahan Anggrung, Kecamatan Medan Polonia, Luqman Sulaiman, SH mulai diproses Propam Polda Sumut. 

Ia berharap oknum Polisi Iptu PT, pelaku penganiayaan terhadapnya untuk segera diproses Propam Polda Sumut. 

"Harapan kita, terkait laporan penganiayaan yang dilakukan oknum Polisi tersebut ditindaklanjuti oleh Propam Polda Sumut," harapnya kepada wartawan, Senin (9/8/2024). 

Luqman menjelaskan bahwa saat ini ia mendapat undangan pemeriksaan terkait laporannya ke Divisi Propam Mabes Polri dimana ia diseret dengan cara lehernya dipiting dan dipaksa keluar dari tempat tinggal kliennya.  

"Hari ini saya dapat undangan terkait laporan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Polrestabes Medan yang bernama Iptu PT pada saat melakukan pengosongan rumah Jalan Suryo No 18," terangnya. 

Ia juga keberatan dengan tindakan oknum Polisi Polrestabes Medan yang melakukan pengosongan tempat tinggal kliennya dikarenakan tidak memiliki surat tugas atau surat pengosongan rumah. 

"Terkait pengosongan rumah tersebut menurut hemat saya tidak resmi karena tidak menunjukkan surat perintah pengosongan, apa dasar eksekusi ataupun pengosongan tersebut juga tidak ada. Dia melakukan penganiayaan menyeret saya hingga keluar rumah," tegas Luqman. 

Diberitakan sebelumnya, Pengosongan rumah di Jalan Suryo No 18, Lingkungan IV, Kelurahan Anggrung, Kecamatan Medan Polonia yang dipimpin Kabag Ops Polrestabes Medan dan pengacara berakhir ricuh. Seorang kuasa hukum pemilik rumah Sahat Sitompul, Luqman Sulaiman, SH diseret paksa oleh oknum perwira Polisi keluar dari rumah kliennya, Kamis (18/7/2024). 

Akibat kejadian, leher korban mengalami sakit karena diseret oknum perwira Polisi tersebut. Tidak itu saja, dada Luqman Sulaiman, SH juga mengalami sesak nafas. 

"Saya tidak terima, saya diseret-seret paksa dan diusir keluar dari rumah klien saya. Saya akan mengadukan ini ke Propam Polda Sumut," ujar Kuasa Hukum Sahat Sitompul, Luqman Sulaiman, SH kepada wartawan. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini