Gaji, Pesangon dan Hak Karyawan Tak Terbayar, PT LAS dan CV LC Dinyatakan Pailit di Pengadilan Niaga Medan

Editor: Redaksi1 author photo
Oloan S Butarbutar, SH.MH : "Sebagai peringatan kepada pengusaha-pengusaha agar tidak lalai dalam memberikan hak-hak karyawannya"
MEDAN - PT. Libra Agrotaman Asri (LAS) dan CV. Libra Corporation (LC) yang berkedudukan di Kepulauan Riau dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga Medan. Hal ini buntut permohonan Pailit yang diajukan oleh Ex Karyawan karena belum mendapatkan pembayaran gaji terutang, pesangon dan hak lainnya. 

Oloan S Butarbutar SH. MH dan Frendy Marcopolo Siregar, SH dalam hal ini selaku Kuasa Hukum dari ex karyawan PT. Libra Agrotaman Asri dan CV. Libra Corporation (masih satu kepemilikan) mengatakan bahwa kliennya sebagai ex Karyawan PT tersebut mengajukan permohonan Pailit terhadap perusahaan tempatnya bekerja dengan alasan pesangon dan gaji terutang sebagai hak kliennya senilai Rp 800 jutaan yang tak kunjung dibayar oleh perusahaan. 

"Mesti diketahui memang untuk saat ini kondisi perusahaan sudah tidak beroperasi lagi, namun mengajukan permohonan pailit dirasa menjadi jalan terbaik guna menuntut hak hak kliennya," ujar Oloan S Butarbutar, SH. MH. 

Oloan S Butarbutar dari Law Office Olo Butarbutar, SH. MH & Partners menambahkan di Pengadilan Niaga Medan Permohonan Pailit kliennya terdaftar dengan register Nomor 5/ Pdt-Sus / 2024/ Pn Niaga Mdn Dan Nomor : 6/Pdt-Sus/2024/Pn Niaga Mdn. 

"Pengadilan Niaga Medan telah mengabulkan seluruh permohonan kliennya, yakni menyatakan perusahaan tempat dia dulu bekerja telah dinyatakan pailit sebagaimana bunyi putusan Pengadilan Niaga Medan yang dibacakan oleh Hakim Pengadilan Niaga Medan Pada tanggal 2 September 2024," terangnya. 

Oloan sangat berterimakasih kepada Majelis Hakim yang telah mengabulkan permohonan kliennya. Putusan Pengadilan menurutnya dapat dijadikan contoh atau sebagai peringatan kepada pengusaha-pengusaha lainnya yang melakukan kegiatan usaha agar tidak lalai dalam memberikan apa yang menjadi hak-hak karyawannya. 

"Dan hal ini dapat menjadi pelajaran dan kepada pekerja atau buruh tetap percaya kepada Pengadilan sebagai tempat mencari keadilan," tegasnya mengakhiri. (Rel/Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini