MEDAN - Puluhan massa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (JPKP) Sumatera Utara melakukan aksi demo ke Kantor Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Adapun tuntutannya adalah meminta Ketua PT Medan untuk turun tangan meninjau kembali dan membatalkan Putusan Nomor :8/Pdt.G/2023/PN.Tjb tanggal 3 Juli 2023, Putusan PT Medan Nomor : 474/Pdt/2023/PT Medan dan Putusan MA RI Nomor : 736/K/Pdt/2023/tanggal 20 Maret 2024 karena diduga cacat hukum.
"Putusan tersebut diduga cacat hukum karena pemohon menggunakan SHM Nomor : 74 sebagai dasar gugatan yang sudah tidak berlaku lagi karena sudah dipecah oleh Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Kisaran dan diduga ada sarat kepentingan mafia tanah, mafia hukum serta mafia Peradilan," ujar Ketua DPW JPKP Sumut, Nicodemus Roger Nadeak dalam orasinya, Kamis (12/9/2024).
Nico meminta Ketua PT Medan untuk mengusut sampai tuntas dugaan keberpihakan Hakim PN Tanjung Balai terkait Putusan PN Tanjung Balai Nomor : 8/Pdt.G/2023/PN Tjb.
"Kita meminta Ketua PT Medan membatalkan eksekusi terhadap sita eksekusi terhadap tanah beserta seluruh segala sesuatu yang tumbuh dan melekat diatasnya diatas sebidang tanah SHM Nomor : 74 dengan luas 17.187 M2 yang terletak di Desa Asahan Mati, Tanjung Balai," tegasnya.
Ia juga menegaskan, jika eksekusi tetap dipaksakan dilokasi tersebut, maka DPW JPKP Sumut memastikan akan kembali melakukan aksi unjuk rasa turun ke jalan dengan massa peserta aksi yang lebih banyak lagi ke PT Medan dan Mahkamah Agung RI.
"Kami mendesak Bapak Ketua PT Medan untuk bersikap tegas dalam menjaga integritas hakim yang merupakan rumah keadilan bagi masyarakat. Apabila eksekusi tetap dipaksakan kami DPW JPKP Sumut akan kembali turun ke jalan dengan massa lebih banyak lagi ke PT Medan dan Mahkamah Agung RI," ancamnya mengakhiri.
Perwakilan massa yang melakukan aksi demo di pintu masuk PT Medan selama 30 menit akhirnya diterima masuk ke Pengadilan Tinggi Medan. (Rom)