MEDAN - Pengadilan Tinggi (PT) Tata Usaha Negara (TUN) Medan Nomor 120/B/2024/PT.TUN.MDN kembali menguatkan putusan gugatan Dr Fatwa Imelda, S.Kep,Ns,M.Biomed di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan melawan Dekan Fakultas Keperawatan Universitas Sumatera Utara (USU).
Pengadilan menghukum Dekan Fakultas Keperawatan USU untuk mencabut Keputusan Dekan Nomor 2683/UN5.2.1.13/SK/SDM/2023 yang menjatuhkan hukuman disiplin terhadap Dr Fatwa Imelda dan merehabilitasi harkat martabat serta kedudukannya seperti semula.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Dr Fatwa Imelda, Edi Suprasetio, SH didampingi Salman Sirait, SH. Ia mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan.
"Kami mengapresiasi hasil putusan Pengadilan Tinggi (PT) Tata Usaha Negara Medan yang telah menguatkan putusan PTUN Medan terkait gugatan yang diajukan klien kami Dr Fatwa Imelda. Dalam putusan yang dibacakan pada tanggal September 2024 yang kembali menguatkan putusan Tata Usaha Medan," ujar Edi Suprasetio, SH kepada wartawan, Senin (30/9/2024).
Edi menegaskan bahwa hasil putusan PT TUN Medan yang intinya mewajibkan Dekan Fakultas keperawatan USU untuk mencabut SK No 2683/UN5.2.1.13/SK/SDM/2023 tentang penjatuhan hukuman disiplin a/n Dr Fatwa Imelda.
Dekan Fakultas Keperawatan USU di wajibkan mencabut SK itu dan mewajibkan kepada Dekan untuk mengembalikan harkat martabat ibu Imelda seperti semula.
"Tudingan itu bisa kita buktikan tidak benar dengan barang bukti daftar absensi dan kita hadirkan juga mahasiswa, dan itu tidak benar," tegasnya.
Dilokasi yang sama, Tim Advokat Dr Fatwa Imelda meminta Dekan Fakultas Keperawatan USU untuk merehabilitasi nama baik kliennya secara terbuka.
"Sesuai dengan keputusan pengadilan, rehabilitasi itu ada 2, secara umum atau terbuka atau secara elektronik. Bahwa sesuai keputusan itu, klien kami tidak bersalah, tidak benar apa yang dituduhkan itu," harapnya mengakhiri.
Namun sayang, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Dekan Fakultas Keperawatan USU, Dr Dudut Tanjung, S.Kp, Mkep, Sp.KMB belum membalas konfirmasi wartawan. (Rom)