Satuan Narkoba Polres Simalungun Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Silampuyang

Editor: Redaksi1 author photo

SIMALUNGUN - Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil meringkus dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di  Huta V Pondok Pete,  Nagori Silampuyang,  Kecamatan Siantar,  Kabupaten Simalungun,  pada Minggu (29/09/2024) sekitar pukul 00.15 WIB.  Kedua tersangka yang  diamankan adalah Ivan Refany alias Tembong (36) dan  Pristiwadi alias Wadi (44).  Dari  kedua tersangka,  petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket klip besar dan  8 (delapan) paket klip kecil transparan berisi diduga narkotika jenis sabu  dengan  berat brutto 32,62 gram.
 
Kasat Narkoba Polres Simalungun,  AKP Henry Salamat Sirait menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka berawal dari  informasi masyarakat yang  menyatakan bahwa ada peredaran narkotika di  halaman belakang rumah milik Ahmad di  Huta V Pondok Pete,  Nagori Silampuyang,  Kecamatan Siantar,  Kabupaten Simalungun.
 
"Menanggapi informasi tersebut,  Personil Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan.  Selanjutnya,  pada Minggu (29/09/2024) pukul 00.15 WIB,  Personil Sat Narkoba yang  dipimpin oleh  Kanit 1 Sat Narkoba Ipda Sugeng Suratman dan  Kanit 2 Sat Narkoba Polres Simalungun Ipda Froom Pimpa Siahaan,  S.H,  dan  personil Sat Narkoba lainnya melakukan pengintaian di  lokasi tersebut," ujar AKP Henry Salamat Sirait.
 
Setibanya di  lokasi,  petugas langsung melakukan penggerebekan dan  melihat dua orang laki-laki dewasa di  halaman belakang rumah.  Kedua orang tersebut langsung diamankan dan  mereka mengaku bernama IVAN REFANY alias TEMBONG dan  PRISTIWADI alias WADI.  Kemudian,  dilakukan penggeledahan dan  ditemukan diduga narkotika jenis sabu  dari  atas tanah.
 
"Setelah  dilakukan interogasi kepada IVAN REFANY alias TEMBONG,  ia mengakui bahwa narkotika jenis sabu  tersebut adalah miliknya dan  ia mendapatkannya dari  seseorang yang  ia kenal bernama IWAN yang  berada di  Pematangsiantar," jelas AKP Henry Salamat Sirait.
 
Selanjutnya,  tersangka dan  barang bukti dibawa ke  kantor Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut.
 
"Saat ini,  kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di  Sat Narkoba Polres Simalungun.  Kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket klip besar dan  8 (delapan) paket klip kecil transparan berisi diduga narkotika jenis sabu  dengan  berat brutto 32,62 gram,  1 (satu) unit Hp Android merk Xiaomi,  uang tunai diduga hasil penjualan 110 Ribu,  1 (satu) unit timbangan digital,  6 (enam) bal plastik klip kosong,  2 (dua) buah sendok plastik terbuat dari  pipet,  1 (satu) buah dompet,  dan  1 (satu) bks kotak rokok Sampoerna," tambah AKP Henry Salamat Sirait.
 
Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu  ini menunjukkan komitmen Sat Narkoba Polres Simalungun dalam  menangani kasus kejahatan narkoba dan  memberikan rasa aman kepada masyarakat.  Keberhasilan ini juga menunjukkan pentingnya kerjasama antara kepolisian dan  masyarakat dalam  mengungkap kasus kejahatan narkoba. (Abet)
Share:
Komentar

Berita Terkini