Lapor Pak Kapoldasu! Hampir Setahun Laporan Kasus Penganiayaan Warga Jalan Ditempat

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN – Kuasa Hukum Doris Fenita Marpaung, Thamrin Marpaung, SH kecewa dengan kinerja Satreskrim Polrestabes Medan Unit Pidana Umum (Pidum). Dimana laporan pengaduan kliennya dengan Nomor LP/B/3739/XI/2023 hampir 1 tahun tidak berjalan alias Jalan Ditempat. 

Parahnya lagi, para pelaku penganiayaan yang diketahui berjumlah 3 orang ini terlihat santai mangkir dari panggilan pihak Kepolisian dan masih bebas berkeliaran. 

"Sejauh laporan pengaduan kita di Polrestabes Medan terlalu lambat penanganannya terkait LP atas nama Doris Fenita Br Marpaung. Yang mana saya sebagai Kuasa Hukum korban, jujur kita menyampaikan kecewa atas kinerjanya Polrestabes Medan untuk penanganan kasus 351 Jo 170 yang mana perkara ini saling lapor antara keluarga dan mereka masih ada kaitan saudara, sepupu kandung," ujar Thamrin Marpaung didampingi rekannya Rudi A Sirait, SH, Selasa (15/10/2024). 

Thamrin berharap kepada Kapolda Sumatera Utara dan Kapolrestabes Medan untuk melihat dan mengatensikan jajaran khususnya di Unit Pidana Umum Satreskrim Polrestabes Medan. 

"Kami berharap kepada Polrestabes Medan agar segera memproses lebih cepat. Yang mana untuk pemanggilan pertama mereka (terlapor) mangkir, panggilan kedua agar segera dipercepat, agar perkara ini seimbang. Karena jujur saya sebagai penasehat hukum pelapor sangat kecewa, dimana kita sebagai terlapor di Polsek Medan Area, prosesnya sudah di tahap P21 di Kejaksaan. Yang mana kita harus seimbang agar masyarakat tidak dibodoh-bodohi terhadap penegakkan hukum untuk sekarang ini," harapnya. 

Thamrin menjelaskan bahwa permasalahan ini dipicu dari salah paham, dimana saat prosesi pemakaman almarhum Nurleli br Nababan memicu ketegangan antar pihak keluarga. Pada 8 November 2023, pihak terlapor, ES, ARYS (pegawai KPP Pratama Jakarta Cilandak), dan NN, menolak prosesi adat Batak di rumah almarhum dan bersikeras agar dilakukan di rumah mereka. 

Setelah negosiasi panjang, jenazah akhirnya dipindahkan kembali ke rumah almarhum. Hal ini memicu kemarahan ES yang kemudian menyerang DFM dengan menjambak rambutnya. RM yang mencoba melerai juga menjadi korban kekerasan fisik oleh ARYS dan NN, hingga tersungkur ke aspal dengan pakaian terkoyak.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Jamak Kita Purba, belum menjawab konfirmasi wartawan. (Red)
Share:
Komentar

Berita Terkini