MEDAN - Puluhan massa yang mengatasnamakan Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (JPKP) Sumut melaksanakan aksi demo ke Polda Sumut. Adapun tuntutannya adalah meminta Kapoldasu untuk mengevaluasi kinerja penyidik Subdit Kamneg Krimum karena diduga tidak profesional dalam menjalankan fungsinya dan diduga telah berpihak kepada terlapor.
"Hari ini kita melaksanakan aksi demo di Polda Sumatera Utara terkait adanya laporan dari Ibu Julianty, SE yang tidak berjalan hingga saat ini. Dimana laporannya di Subdit Kamneg Ditreskrimum Poldasu yang sudah ditangani katanya, kemarin sudah digelar di wassidik," ujar Ketua DPW JPKP Sumut, Nico Roger Nadeak kepada wartawan, Jumat (22/11/2024).
Nico menerangkan bahwa ia heran dengan kinerja penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Poldasu yang melakukan kembali gelar perkara walaupun sebelumnya telah dilakukan gelar.
"Yang menjadi pertanyaan kita dilakukan kembali gelar perkara internal yang diduga adanya upaya untuk tidak menjalankan proses hukum ini. Sehingga Bu Julianty datang kepada kita, JPKP Sumut karena tidak mendapatkan kepastian hukum," terangnya.
Nico berharap Kapolda Sumatera Utara untuk segera menetapkan terlapor sebagai tersangka dan mengevaluasi penyidik Subdit Kamneg Poldasu.
"Harapan kita kepada Bapak kapoldasu, proses hukum ini tetap berjalan dan tetapkan terlapor sebagai tersangka karena ini ada pidananya, murni pidana pemalsuan tanda tangan Bu Julianty, sehingga dijadikan dasar gugatan di PN Tanjung Balai. Jadi ini sebenarnya ada upaya perampasan hak," katanya mengakhiri.
Nico juga meminta Kapoldasu untuk mengevaluasi penyidik Subdit Kamnes Ditreskrimum Poldasu yang diduga berpihak kepada terlapor.
"Kami mendesak Bapak Kapoldasu untuk mengevaluasi penyidik karena diduga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya," tegasnya.
Adapun laporan yang dimaksud adalah :
- Laporan Polisi Nomor : LP/B/728/VI/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 19 Juni 2023 atas nama pelapor Julianty. (Telah di SP3)
- Laporan Polisi Nomor : LP/B/1188/X/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 05 Oktober 2023 atas nama pelapor Julianty. Atas Tindak Pidana Pemalsuan, Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal - 266 KUHP. SP2HP Teridentifikasi Non ldentik/merupakan tanda tangan berbeda).
- Laporan Polisi Nomor : LP/B/1364/XI/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 14 November 2023. Pelapor Jukianty, SE. Dalam perkara memberikan keterangan palsu sebagaimana Pasal 263 KUHP.
Dari hasil pantauan wartawan terlihat aksi demo DPW JPKP Sumut diterima oleh penyidik Ditreskrimum Poldasu. (Rom)