Jasa Raharja Gandeng BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja Sosialisasikan Penyelenggara Penjaminan dan Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan di GKDI Medan

Editor: Redaksi1 author photo

MEDAN -  Jasa Raharja berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja mensosialisasikan penjaminan dan pemberian manfaat pelayanan Kesehatan kepada masyarakat kota Medan khususnya jemaat Gereja Kristus Di Indonesia (GKDI Medan). Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Adora Convention Kota Medan dihadiri 500 orang, Minggu tanggal 24 Desember 2024.

Jasa Raharja yang hadir dalam kegiatan tersebut diwakilkan oleh Kasubag Pelayanan Cabang Sumatera Utrara menjelaskan bahwa tugas dan fungsi Jasa Raharja sebagai pelaksana UU 33 dan 34 tahun 1964. Selain itu menjelaskan tentang tupoksi Jasa Raharja, petugas juga menyampaikan tentang relaksasi pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas di jalan yang sedang diterapkan di Provinsi Sumatera Utara sampai dengan akhir bulan Desember tahun 2024.    

Selain Jasa Raharja, BPJS TK dan Kesehatan juga hadir sebagai narasumber menyampaikan informasi kepada jemaat yang hadir saat itu tentang penjaminan masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas di jalan dan juga program lainnya yang dimiliki masing-masing oleh Instansi tersebut. 

Dengan adanya kegiatan sosialisasi tersebut, masyarakat jadi memahami tentang kewajiban dan haknya apabila mengalami musibah kecelakaan lalu lintas di jalan dikarenakan mereka jadi mengetahui prosedur sesuai dengan penjelasan narasumber. 

Dilokasi terpisah, Kepala Cabang Jasa Raharja Sumatera Utara, Mulyadi menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan berkolaborasi  BPJS Tenaga Kerja dan Kesehatan nilainya berdampak positif kepada masyarakat Kota Medan. Ia juga mengatakan bahwa tidak seluruh kecelakaan dapat dijamin, ada ketentuan sesuai ruang lingkup jaminannya. 

Dan selain tentang prosedur pengajuan santunan, masyarakat juga mengetahui adanya program Pemerintah Sumatera Utara tentang relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ serta diskon pembayaran bagi wajib pajak yang patuh. (Red)
Share:
Komentar

Berita Terkini