NIAS SELATAN - Kepala Desa Hilisalo’o, TB dan Kaur Keuangan Desa Hilisalo’o, LB Tahun 2020 ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan korupsi Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Hilisalo’o, Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Dr. Rabani M. Halawa melalui Kasi Intelijen Hironimus Tafonao dan didampingi Kasi Pidsus Hariyanto. Ia mengatakan, tim penyidik telah menahan keduanya.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 19 November 2024 s/d 08 Desember 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Teluk Dalam," ujar Kasi Intelijen Hironimus Tafonao.
Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp. Rp 616,6 Juta berdasarkan laporan hasil audit. Keduanya dikenakan pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 3 Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Untuk Perkara ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh oleh penyidik," tambah Hironimus Tafonao mengakhiri. (F Buulolo)