Kejari Nisel Tetapkan Bendahara Pengeluaran PUPR Nias Selatan Sebagai Tersangka

Editor: Redaksi1 author photo

NIAS SELATAN –Mantan Bendahara Pengeluaran Ta 2018-2019 berinisial KW ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi anggaran belanja langsung Tahun Anggaran (TA) 2018, 2019, 2020 dan 2021 pada kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) Provinsi Sumatera Utara, Selasa (19/11/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan, Dr Rabani M Halawa melalui Kasi Intelijen, Hironimus Tafonao yang di dampingi Kasi Pidsus, Hariyanto pada saat Press Conference di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan mengatakan bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung tahun anggaran 2018 2019, 2020 dan 2021 pada kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan.

Adapun identitas tersangka tersebut yaitu KW selaku Bendahara Pengeluaran TA. 2018-2019, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP– 04/L2.30/Fd.1/11/2024 tanggal 19 November 2024.BB selaku Bendahara Pengeluaran TA. 2020-2021, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP– 03/L.2..30/ Fd.1/11/2024 tanggal 19 November 2024.

Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka KW dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 19 November – 08 Desember 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Telukdalam, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprint Penahanan No. PRINT – 02/L.2.30/ Fd.1/11/2024 tanggal 19 November 2024.

Sebelumnya, KW selaku Bendahara Pengeluaran diperiksa dengan status sebagai saksi selama 5 jam sejak pukul 11.00-16.00 WIB oleh Tim Penyidik.

Selama pemeriksaan, KW diberikan 20 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2018 dan 2019 dengan pagu anggaran Tahun 2018 sebesar Rp 142.604.661.856 dan Tahun 2019 sebesar Rp 152.975.312.562,55 yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Nias Selatan TA. 2018 dan 2019.

Dalam perkara ini, kerugian keuangan Negara sebesar Rp 1.502.742.059 berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi anggaran belanja langsung pada kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2018, 2019, 2020 dan 2021 oleh Auditor pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tanggal 11 November 2024 lalu.

Bahwa perbuatan tersangka sebagaimana diatur dikenakan Pasal 2 Ayat 1 (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 3 Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk Perkara ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh oleh penyidik. (F Buulolo)
Share:
Komentar

Berita Terkini