Mangkir Dari Panggilan, Satreskrim Polrestabes Medan Kantongi Surat Perintah Membawa Oknum PNS Pegawai KPP Pratama Cilandak dan Cs

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN - Kuasa Hukum Doris Fenita Marpaung dan Riris Br Marpaung, Thamrin Marpaung, SH meminta Kapolrestabes Medan untuk segera membawa paksa 3 orang wanita pelaku penganiayan dan pengeroyokan terhadap kliennya. Pasalnya, sudah 1 tahun laporan pengaduannya Jalan Ditempat. 

Adapun identitas para pelaku ES, ARYS (pegawai KPP Pratama Jakarta Cilandak), AS dan NN. Hal ini disampaikannya saat menyambangi Satreskrim Polrestabes Medan. Ia menjelaskan bahwa saat ini telah menerima surat pemberitahuan perintah membawa terhadap terlapor ES, ARYS dan NN. 

"Saya kuasa hukum dari Kantor Advokat Suprinta Ginting & Partner, Kuasa Hukum dari Doris Pinta Br Marpaung dari Riris Br Marpaung. Terkait laporan kami tanggal November 2023. Kehadiran kami telah berkoordinasi dengan penyidik dan sekarang kami telah mendapatkan surat pemberitahuan perintah membawa terhadap terlapor Erika Ringo-ringo, Airini Siringo-ringo dan Nur Intan Br Nababan," ujar Kuasa Hukum korban, Thamrin Marpaung, SH, Senin (25/11/2024). 

Thamrin menambahkan, terkait laporan kliennya, ia sangat kecewa dengan penanganan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan, dimana setahun melapor, laporan kliennya terhadap 3 orang pelaku masih berstatus saksi. 

"Kita sangat kecewa melihat kinerja Polisi, terlalu lambat dalam penanganan karena klien saya saat ini sudah di posisi proses hukum di pengadilan, tanggal 4 Desember 2024 akan sidang perdana di PN Medan," katanya. 

Thamrin berharap kepada Kapolrestabes Medan agar segera mempercepat laporan pengaduan kliennya. Dimana 3 orang wanita pelaku penganiayaan terhadap kliennya masih bebas berkeliaran. 

"Saya selaku kuasa hukum dari Doris Fenita Marpaung dan Riris Marpaung berharap kepada bapak Kapolrestabes Medan agar kiranya proses laporan kami dipercepat. Dan terlapor masih berkeliaran dimana-mana, sementara proses laporan kami dalam tingkat penyidikan dan terlapor dipanggil sebagai saksi. Kita sebagai terlapor di Polsek Medan Area sudah tersangka bahkan sudah tahap 2 dan sudah dilimpahkan di PN Medan," terangnya terlihat kesal. 

Sekali lagi, Thamrin berharap Kapolrestabes Medan untuk meningkatkan kinerja bawahannya agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum. 

"Saya berharap bapak Kapolrestabes Medan, mohon kinerjanya tolong ditingkatkan dan harapan kami jangan semata-mata kami masyarakat bawah ini tidak diberikan kepastian hukum. Dan saya harap rekan-rekan media, mohon diberitahukan kepada masyarakat agar tahu betapa pentingnya hukum di negara kita ini," tegasnya mengakhiri. 

Saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba belum membalas konfirmasi wartawan. 

Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Doris Fenita Marpaung, Thamrin Marpaung, SH kecewa dengan kinerja Satreskrim Polrestabes Medan Unit Pidana Umum (Pidum). Dimana laporan pengaduan kliennya dengan Nomor LP/B/3739/XI/2023 hampir 1 tahun tidak berjalan alias Jalan Ditempat. 

Parahnya lagi, para pelaku penganiayaan yang diketahui berjumlah 3 orang ini terlihat santai mangkir dari panggilan pihak Kepolisian dan masih bebas berkeliaran. (Tim)
Share:
Komentar

Berita Terkini