Mutasi Sejumlah Pegawai PUD Pasar Kota Medan Menimbulkan Kericuhan, Dirut Bungkam Dikonfirmasi Wartawan

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN - Mutasi yang dilakukan Plt Dirut PUD Pasar Kota Medan, Imam Abdul Hadi menyebabkan Kericuhan di dalam perusahaan daerah tersebut. Pasalnya, pencopotan tersebut dinilai cacat hukum karena melanggar Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2/SE/VII tahun 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian (Plh) Dan Pelaksana Tugas (Plt) Dalam Aspek Kepegawaian. 

“Kita menyesalkan adanya mutasi yang dilakukan oleh Plt Dirut PUD Pasar Kota Medan, seharusnya dia faham tupoksinya selaku pelaksana tugas Dirut PUD Pasar kota Medan ” kata Presidium Garuda Merah Putih Community Sumatera Utara Dedi Harvisyahari, Kamis (14/11/2024).

Dedi menduga bahwa mutasi pegawai PUD Pasar Medan ketidak pahaman Dirut dalam mengkaji isi dari isi surat edaran Kepala BKN dan diduga adanya sentimen pribadi sehingga tercipta lingkungan kerja yang kurang harmonis antara pejabat (Direksi) dengan karyawannya sendiri.

"Pasca ditunjuk sebagai pelaksana tugas Dirut PUD Pasar kota Medan di ketahui banyak menuai permasalahan di pasar-pasar. Salah satu contoh Pusat Pasar Medan, meski sudah memperoleh pendapatan sebesar Rp 1,7 Milyar namun kondisi pasar masih diselimuti kerusakan di berbagai lantai. Ironisnya Sudah diajukan perbaikan namun dana untuk perbaikan justru tidak ada, ini membuktikan jajaran direksi yang ada sekarang memang tidak mampu menyelesaikan permasalahan yang ada," terangnya. 

Dedi juga menjelaskan dimana pedagang sudah membayar kewajibannya namun hak-hak pedagang untuk kenyamanan tidak di berikan dengan alasan dana habis untuk pengeluaran gaji dan kebutuhan perusahaan. 

"Ini menandakan bahwa 3 direksi yang ada memang tidak punya konsep untuk membangun kolaborasi yang di amanatkan Walikota Medan. Surat pengajuan/draft yang kami usulkan untuk perbaikan pun tidak mereka balas sehingga menimbulkan apatisme di kalangan pedagang tentang kinerja direksi di lapangan," bebernya.

Menurut Dedi, mutasi yang dilakukan oleh Plt Dirut PUD Pasar kota Medan dianggap itu cacat hukum dan tidak memiliki dasar yang jelas karena tidak melalui proses yang benar dan baku.

“Harusnya Plt Dirut PUD Pasar kota Medan berkordinasi dengan Plt Walikota Medan dan bukan mengambil kebijakan sendiri, bayangkan Plt Walikota Medan aja tidak berani melanggar aturan, ini kok bawahan mengangkangi pimpinannya sendiri," kata Dedi Harvisyahari yang juga ketua DPD Appsindo Milenial Kota Medan. 

Ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Plt Dirut PUD Pasar, Imam Abdul Hadi belum membalas konfirmasi wartawan. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini