MEDAN - Penanganan kasus percobaan pembunuhan terhadap pelaku IDC (30) oleh penyidik Polrestabes Medan mendapat kritikan keras dari Kuasa Hukum korban, Dedi Suheri, SH. Ia menilai bahwa pelaku terkesan di istimewakan terlebih lagi tidak diberikan tindakan tegas saat dilakukan penangkapan. Parahnya lagi, saat ini Kuasa Hukum korban mendapat perlakuan kurang baik oleh penyidik saat melakukan pendampingan, Senin (25/11/2024).
Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum korban, Dedi Suheri, SH. Ia sangat kecewa dan berharap Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim untuk menegur oknum penyidik tersebut.
"Pada hari ini, Senin (25/11/2024) kami mendampingi driver online, Khairul Putra Harahap (39). Namun saat tim hukum dari DSP Lae Firm mendampingi korban, sangat tidak etis, pertanyaan penyidik mempertanyakan alasan menggunakan jasa pengacara. Hal ini sangat merendahkan profesi kami sebagai pengacara," ujarnya kepada wartawan.
Dedi menegaskan bahwa siapapun warga negara Indonesia berhak mendapat dan meminta bantuan jasa advokat terlebih lagi tidak memahami hukum.
"Tujuan kami tim kuasa hukum mendampingi korban bukan mengintervensi proses penyidikan di Kepolisian, kami ingin membantu proses hukum yang berjalan agar hukum itu berjalan adil dan maksimal. Tapi tindakan yang dilakukan itu sewaktu tim kita melakukan pendampingan, kami sangat kecewa. Kami meminta Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim menegur oknum penyidik tersebut," tegasnya.
Terkait kasus yang dialami kliennya, Kuasa Hukum korban berharap agar pihak Kepolisian Polrestabes Medan untuk melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang dihubungi pelaku saat melakukan aksi percobaan pembunuhan tersebut.
"Sampai sekarang kita tidak mengetahui siapa saja yang menghubunginya. Apakah ada aktor dibelakang ini atau yang mengendalikan. Kita menduga pelaku mengetahui bahwa mobil yang dibegal bukan milik pribadi melainkan milik perusahaan PT TPI hingga ketakutan dan meninggalkan mobil di wilayah KIM," terang Dedi.
Dedi menjelaskan bahwa pelaku diketahui diserahkan orangtua pelaku dan saat ini melihat pelaku begal tersebut diduga terkesan di istimewakan.
"Setelah kita melakukan penelusuran di wilayah rumah pelaku. Ternyata pelaku anak seorang oknum purnawirawan Polri. Mengapa di istimewakan? Mengapa tidak ada tindakan terukur yang dilakukan? Sedangkan perbuatannya sangat sadis," terangnya.
Kembali Dedi menegaskan, pihaknya akan tetap melakukan pendampingan sampai dengan tuntas dari pemeriksaan BAP dan penuntutan di persidangan.
"Jangan oknum-oknum yang merasa terganggu atau risih dengan hadirnya kami. Kami hadir untuk menjalankan hukum seadil-adilnya bukan mengintervensi. Jangan ada lagi penegak hukum yang alergi dengan hadirnya advokat mendampingi korban dan lain-lain. Semua orang punya hak untuk mendapatkan pendampingan hukum karena tidak semua masyarakat mengerti hukum," tegasnya lagi mengakhiri.
Ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba belum membalas konfirmasi wartawan.
Diberitakan sebelumnya, Seorang pengemudi taksi online bernama Khairul Putra Harahap (29) diduga dibegal penumpangnya di Kota Medan dengan cara digorok lehernya oleh pelaku.
Rekan korban bernama Ale menyebut peristiwa itu terjadi di Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Senin (4/11/2024) dini hari. Awalnya, korban membawa penumpang tersebut dari Jalan Medan-Binjai dengan sistem pemesan secara online. (Tim)