MEDAN - Puluhan massa yang tergabung dalam Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (JPKP) Sumatera Utara melakukan aksi demo di Mapolrestabes Medan. Adapun tuntutannya adalah mendesak Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim untuk segera menetapkan ketiga orang terlapor sebagai tersangka dan segera melakukan penangkapan karena sudah 1 tahun laporan korban diduga dipetieskan.
"Adanya warga yang bernama Ibu Doris yang laporannya di Polrestabes Medan tidak berjalan 1 tahun. Jadi laporan ibu ini sebagai terlapornya di Polsek Medan Area berjalan, bahkan sudah sampai di Pengadilan. Sebenarnya kasus ini saling lapor (Split)," ujar Ketua DPW JPKP Sumut, Nicodemus Nadeak kepada wartawan, Jumat (29/11/2024).
Nico menjelaskan bahwa aksi demo ini dilakukan karena kekecewaan pelapor, dimana laporan pengaduannya 1 tahun tidak berjalan. Pelaku masih berkeliaran dan berstatus sebagai saksi.
"Artinya kita meminta keadilan dari pihak Polrestabes Medan terkait penanganan perkara ini," terangnya.
Nico menegaskan, jika laporan Dorris Fenita Marpaung tidak digubris penyidik Polrestabes Medan. Maka JPKP Sumut akan melakukan aksi demo ke Polda Sumut dengan massa lebih besar lagi.
"Jika tidak ditanggapi, kita akan melakukan aksi di Mapolda Sumut denga massa lebih besar lagi. Kita minta pak Kapoldasu menarik laporan ini ke Polda Sumatera Utara," tegasnya mengakhiri.
Namun sayang, ketika dikonfirmasi terkait laporan Doris Fenita Marpaung, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion belum membalas konfirmasi wartawan.
Diberitakan sebelumnya, Doris Fenita Marpaung melalui Kuasa Hukumnya, Thamrin Marpaung kecewa dengan kinerja Satreskrim Polrestabes Medan. Pasalnya 1 tahun laporan pengaduan kasus pengeroyokkan terhadap dirinya mangkrak di Polrestabes Medan. Ketiga pelaku, ARYS (oknum pegawai KPP Pratama Jakarta Cilandak), AS dan NN masih bebas berkeliaran. (Rom)