MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memberikan Putusan Lepas (Onslag) terhadap pasangan suami istri, Yansen (68) dan Meliana Jusman (68) yang didakwa kasus dugaan pemalsuan surat dengan Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP terkait pengelolaan dana di CV Pelita Indah.
Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim, M Nazir saat membacakan putusan sidang di ruang Cakra 2, Selasa (5/11/2024). Ia mengatakan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, namun perbuatan itu tidak merupakan suatu tindakan pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.
Hal ini mendapat apresiasi dari Kuasa Hukum terdakwa, AM Adriansyah, SH. Ia menjelaskan bahwa Majelis hakim telah melihat fakta ataupun bukti-bukti yang disampaikan secara teliti dan seksama, sehingga memberikan keadilan bagi kliennya.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Majelis hakim yang melihat fakta ataupun bukti-bukti yang kami sampaikan secara teliti dan seksama, sehingga memberikan keadilan bagi klien kami," ucapnya didampingi rekannya, Gloria Tamba, SH.
Adriansyah menegaskan bahwa putusan Onslag yang disampaikan oleh Majelis Hakim merupakan perbuatan keperdataan.
"Alhamdulillah putusan onslag ya, dinyatakan bahwasanya perbuatan klien kami adalah perbuatan keperdataan," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Medan menetapkan pasangan suami istri (pasutri) Yansen (68) dan Meliana Jusman (68) sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat yaitu Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP terkait pengelolaan dana di CV Pelita Indah. (Red)