MEDAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara menyita 114 Kg daun ganja kering asal Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh. Petugas juga meringkus tiga pelaku dan penampung serta pengendali peredaran narkotika yakni seorang narapidana penghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MS ,68, warga Gang Subur, Desa Lalang Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, SL ,29, warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh dan AA ,49, narapidana (Napi) Lapas Kelas IIB Blangkejeren Provinsi Aceh.
Usai menangkap 114 Kg daun ganja kering dan menginterogasi ketiga tersangka, Rabu (5/12) sekira pukul 10:00, tim BNN Sumut yang dipimpin AKBP Josua Tampubolon dan AKBP Belny Warlansyah melakukan penggeledahan di rumah tersangka MS di Dusun III Gang Subur Desa Lalang Kecamatan Sunggal.
Penggerebekan tersebut disaksikan Kepala Dusun III Desa Lalang Chairul Anwar dan Sekretaris Desa Lalang, Bhabinkamtibmas Polsek Sunggal dan Babinsa. Dalam penggerebekan yang kooperatif dan humanis tersebut, tim BNN tidak menemukan barang bukti meski telah memeriksa sejumlah tempat yang ditengarai sebagai tempat penyimpanan daun ganja kering.
Penyidik Madya BNNP Sumut AKBP Belny Warlansyah menyebutkan, penangkapan sindikat ganja antar provinsi tersebut berawal dari informasi warga, terkait aktivitas pemasokan daun ganja kering dari Kabupaten Gayo Lues menuju Kota Medan. Setelah diselidiki, ternyata pengiriman narkotika dari Provinsi Aceh menuju Sumatera Utara ternyata dikendalikan oleh Napi kasus narkoba itu yang berada dalam sel Lapas Kelas IIB Blangkejeren.
“Petugas mengintai transaksi narkotika jenis ganja di rumah tersangka MS di Dusun III Gang Subur Desa Lalang. Setelah menangkap tersangka MS, petugas menyita 1 karung goni berisikan 13, 950 gram ganja di dalam rumah MS,” ujar AKBP Belny Warlansyah didampingi AKBP Josua Tampubolon, Kamis (5/12) di lokasi penggerebekan yang berada di dekat Asrama Abdul Hamid Jl. Gatot Subroto Km 8 Kampunglalang.
Dijelaskan AKBP Belny, karung goni berisi ganja kering tersebut dibawa oleh tersangka SL dari Gayo Lues menuju Kota Medan dengan mengendarai mobil pribadi. Di Medan, karung goni berisi daun ganja kering diantarkan langsung ke rumah tersangka MS yang dijadikan sebagai tempat penampungan barang bukti.
Setelah menyita 13, 950 gram ganja kering, petugas kemudian meringkus tersangka SL dan menemukan Empat karung goni berisikan 90, 650 gram ganja dari dalam mobil.
“Para pelaku yang ditangkap merupakan bagian dari jaringan penghubung dari Gayo Lues dan di Medan,” terang AKBP Belny seraya menyebutkan bahwa tersangka MS sebagai penampung daun ganja kering mengedarkan ganja tersebut setelah ada perintah atau suruhan dari tersangka AA, napi yang berada dalam sel Lapas Blangkejeren.
Sementara itu, AKBP Josua Tampubolon selaku penanggungjawab penggerebekan tersebut menambahkan, BNNP Sumut terus melakukan pengembangan untuk menangkap bandar besar Narkotika yang berada di Provinsi Aceh.
“Petugas akan melakukan pengembangan hingga ke Provinsi Aceh guna menangkap bandar besar narkotika tersebut guna memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Indonesia khususnya di Provinsi Sumatera Utara,” ujar AKBP Josua Tampubolon seraya menyebutkan dari penyitaan 114 Kg ganja kering tersebut pihaknya telah menyelamatkan 100.000 anak bangsa dari peredaran gelap narkotika.