Hal ini disampaikan Ketua DPW JPKP Sumut, Nicodemus Roger Nadeak saat menyampaikan aspirasinya di Kantor PT Medan. Ia meminta Ketua PT Negeri Medan untuk tegas dalam memberantas para koruptor agar ada efek jera.
"Kita melaksanakan gelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Tinggi Medan sebagai bentuk dukungan kita yang mana kita tahu saat ini ada putusan Pengadilan Negeri Medan yang menjatuhkan hukuman terlalu ringan kepada terdakwa yaitu perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di PDAM Tirta Malem di Tanah Karo" ujarnya kepada wartawan.
Nico berharap Pengadilan Tinggi Medan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada tersangka sebagai bentuk efek jera kepada para koruptor.
"Sebelumnya kita dengar informasinya hukumannya hanya 6 tahun. Jadi itu terlalu ringan kita rasa," tegasnya mengakhiri.
Adapun tuntutan massa adalah :
1. Mendukung Ketua Pengadilan Tinggi Medan untuk menuntut seberat-beratnya terhadap terdakwa PDAM Tirta Malem
2. Meminta Ketua PT Medan bersikap tegas terhadap para koruptor sebagai efek jera
3. Kami DPW JPKP Sumut akan terus mengawal kasus ini
4. Apabila hukuman diberikan ringan terhadap Plt PDAM Tirta Malem, DPW JPKP Sumut akan kembali unjuk rasa
Usai menyampaikan aspirasinya, perwakilan massa DPW JPKP Sumut diterima perwakilan PT Medan dan membubarkan diri.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis Plt PDAM Tirta Simalem yang terjebak kasus korupsi dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 Juta dan pembayaran Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 4,6 Milyar dengan subsider penjara 3 tahun. (Rom)