PENGUMUMAN

 

PENGUMUMAN

Miris!!! 17 Tahun Menjadi Nasabah Bank Sumut, Begini Sekarang Kondisi Pelaku Usaha UMKM Dijadikan Tersangka Kasus Korupsi di Kejari Sergai

Editor: Redaksi1 author photo
Mujiani : "Dimana saya korupsinya, dimana? Lihat rumah saya, lihat keadaan saya"
SERGAI - PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto tampaknya hanya isapan jempol belaka. Pasalnya, seorang pedagang kerupuk opak ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena disangkakan tindak korupsi pinjaman di Bank Sumut. 

Hal ini membuat istri tersangka, Mujiani menjerit. Dimana kondisi usaha yang sudah bangkrut dan suami ditahan Kejari Serdang Bedagai (Sergai). Ia berharap Presiden Prabowo Subianto membantu nasib suaminya.  

"Saya ingin keadilan, sekarang suami saya sudah ditangkap di LP Tebing Tinggi karena dituduh tindak pidana korupsi, dimana saya korupsinya, dimana. Lihat rumah saya, lihat keadaan saya," ujarnya menangis meratapi nasib keluarganya, Selasa (17/12/2024). 

Dilokasi yang sama, Kuasa Hukum tersangka, Dedi Suheri, SH mengatakan bahwa saat ini usaha kliennya, Pak Selamat bangkrut dikarenakan Covid-19 sehingga kredit macet. 

"Dengan ditangkapnya Pak Selamat, dengan keadaannya, usahanya hancur, ekonomi hancur sehingga kredit macet di Bank Sumut Kejaksaan Sei Rampah menetapkannya sebagai tersangka korupsi sungguh ironis, tidak menciptakan keadilan," katanya. 

Jelas apa yang menjadi Hak Tanggungan (HT) atau jaminan yang diberikan kliennya untuk modal usahanya membuat opak ubi sudah melebihi plavon pinjaman Rp 750 Juta. 

"Seharusnya pihak pemerintah maupun Kejaksaan Sergai memberi solusi kepada UMKM sebagaimana kebijakan Presiden RI yaitu PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang penyelesaian hutang UMKM. Namun Kejaksaan sergai tidak menggunakan hatinya untuk mencarikan solusi, malah merebut kemerdekaannya. Bagaimana nasib anak-anaknya, pekerjanya sebagai pelaku UMKM," keluhnya. 

Maka dari itu, Dedi memohon kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, sesuai dengan janjinya perihal PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM. 

"Inilah yang terjadi di Serdang Bedagai, dimana kita menduga Kejari Sergai tidak memberikan keadilan. Jangan UMKM. Kita mendukung pemberantasan korupsi, tapi tidak untuk pelaku UMKM untuk menghidupi keluarganya dan warga sekitar, bukan untuk memperkaya diri sendiri. Jual aset ini atau lelang untuk menyelesaikan permasalahan ini," harapnya. 

Dedi menambahkan, kliennya diketahui telah 17 tahun menjadi nasabah Bank Sumut. Tidak serta merta mendapat pinjaman Rp 750 Juta. 

"Sejak 2007 hingga 2024 sebagai nasabah Bank Sumut," jelasnya mengakhiri.  

Diberitakan sebelumnya, Selamat (54) warga Dusun VII, Kp Lalang, Desa Simpang Empat, Sei Rampah, seorang pelaku usaha UMKM ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dalam Konfrensi Persnya. (Rom)

Share:
Komentar

Berita Terkini