Miskomunikasi, Sidang Perdana Kasus Penganiayaan di Pasar Marelan Ditunda

Editor: Redaksi1 author photo

Maja Simarmata, SH.MH : "Menurut hemat kami, diterapkan Pasal 352 karena hanya penganiayaan ringan"
MARELAN - Sidang perdana perkara penganiayaan dengan terdakwa Nurita Purba (59) ditunda Majelis Hakim PN Cabang Lubuk Pakam Klas IA Sumut. Pasalnya adanya miskomunikasi antara pihak Pengadilan dengan Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli. 

Kuasa Hukum Nurita Purba dari Kantor Hukum WKS LAW Office & Partner, Frando P. I.D Siallagan, SH,LLM mengatakan bahwa untuk sidang tanggal 10 Desember 2024 ini tetap dilakukan, pada dasarnya ada miskomunikasi antara kejaksaan dan PN Lubuk Pakam. 

"Bahwasanya dari Pengadilan, tanggal 10 Desember 2024 memang dijadwalkan untuk sidang pertama hanya saja dari Pengadilan belum dilimpahkan ke Jaksa unjuk berkas-berkasnya," ujarnya kepada wartawan, Selasa (10/12/2024). 

Frando menambahkan, untuk sidang akan kembali dilaksanakan pada 7 hari kedepan yaitu tanggal 17 Desember 2024. Ia menjelaskan bahwa perkara penganiayaan ini bermula dari ucapan pelapor dimana menuding keluarga terdakwa semuanya BENALU. 

"Kronologi kejadian, bahwa klien kami disinggung oleh korban bahwasanya korban mengatakan kepada klien kami, keluarganya semua adalah benalu. Jadi karena tidak terima, klien kami menegur korban. Hanya saja terjadi penamparan di pipi kanannya," jelasnya. 

Namun, Frando menegaskan bahwa kliennya memiliki histori penyakit dan sudah berusia lanjut usia 59 tahun. 

"Memang klien kami ini lanjut usia dan ada histori dari rumah sakit. Jadi kami akan mengajukan penangguhan dan kami memohonkan kepada majelis hakim dan kejaksaan untuk bisa mengindahkan permintaan kami. Sebagaimana kami sudah mengirimkan surat. Umur klien kami berumur 59 tahun," harapnya. 

Dilokasi yang sama, Tim Kuasa Hukum terdakwa, Maja Simarmata, SH.MH berharap sidang ini dapat berjalan sesuai dengan prosedur dan Undang-undang. 

"Harapan kami sidang ini berjalan sesuai dengan prosedur dan sesuai dengan UU. Dan memang klien kami disitu dicantumkan Pasal 170, Pasal 351 Ayat 1 dan Jo Pasal 55. Padahal menurut dugaan kami ini adalah cuma tamparan biasa di pipi kanan dan kiri. Dan harapan kami majelis hakim membuat kasus ini terang benderang. Dan harapan kami, ini cocoknya menurut hemat kami diterapkan Pasal 352 karena hanya penganiayaan ringan. Dan ini merupakan harapan kami sebagai kuasa hukum dari pihak terdakwa," harapnya lagi mengakhiri. 

Dalam sidang perdana perkara penganiayaan dengan terdakwa Nurita Purba ditunda Majelis Hakim 7 hari kedepan pada tanggal 17 Desember 2024. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini