Mubeslub PB PASU Pilih Suryani Guntari Sebagai Ketua Umum Sisa Priode 2022-2027, EPZ Diberhentikan

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN - Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PASU) memilih Suryani Guntari, SH.MH sebagai Ketua Umum sisa Priode 2022-2027 dan memberhentikan EPZ sebagai ketua yang mana sebelumnya telah dibacakan surat pernyataan mosi tidak percaya. 

Mubeslub dipimpin langsung oleh Pengawas PASU, H Dahsat Tarigan, SH.MH, Wakil Ketum PASU, Tuseno, SH dan Zulkifli Lubis, SH di Hotel Madani Jalan Sisingamangaraja, Medan, Kamis (26/12/2024). 

Sebelumnya, dalam pemilihan Mubeslub sebanyak 3 kandidat calon Ketua PASU yaitu Amiruddin Pinem, Indra Kesuma, SH dan Imam Rusyadi Pangat, SH.MH sepakat menunjuk Ketua Terpilih, Suryani Guntari, SH.MH. 

"Diadakan Mubeslub ini karena kepemimpinan PASU ini, anggota-anggota ini pada umumnya tidak pernah diaktifkan di organisasi tersebut. Bahkan anggota PASU yang membuat suatu pertanyaan atau kritik, Ketua PASU yang sudah demisioner itu tetap mengancam kepada anggota akan di pleno akan diganti. Pergantian itu tidak sesuai AD/ART dari PASU itu sendiri. Dianggapnya PASU itu milik pribadi," ujar Pengawas PASU, H Dahsat Tarigan, SH.MH, Kamis (26/12/2024). 

H Dahsat mengatakan bahwa Perkumpulan Advokat ini adalah Perkumpulan daripada intelek-intelek advokat bukan milik pribadi. Jadi setiap advokat itu memiliki hak yang sama. 

"Kalo Advokat tidak lagi bisa bicara lagi tidak ada gunanya. Jadi itulah salah satu mengapa diadakan Mosi Tidak Percaya, berakhir hari ini kita saksikan bahwa Ketua Umum yang lama itu sudah Diberhentikan jadi sudah tidak punya hak lagi. Tidak bisa lagi bertindak atas nama PASU," katanya. 

H Dahsat menambahkan, bahkan sebelumnya keuangan tidak transparan seperti pengutipan uang kartu tapi tidak ada kartu, uang iuran tapi tidak ada pertanggungjawabannya. Lalu ada perkara yang masuk ke PASU, tidak jelas. Tidak ada laporan pertanggungjawaban. 

"Yang paling krusial, PASU berumur 2 tahun menjelang 3 tahun, Sekjen sudah kita pilih, tapi sampai saat ini sekjen sudah 5 atau 4 kali berganti. Itu menandakan suatu organisasi tidak sehat. Tidak cocok menurut Ketua diganti. Ini faktanya. Ketua itu tetap terus, jadi anggota-anggotanya yang ikut dan senang sama dia, itulah yang diangkat. Jadi kami advokat yang biasa bertarung di Pengadilan, itu tidak bisa diterima," terangnya. 

Wakil Ketua Umum PB PASU, Tuseno, SH menegaskan bahwa agenda Mubeslub adalah meminta pertanggungjawaban Ketum PASU sebelumnya, karena banyak pelanggaran-pelanggaran terkait AD/ART. Kemudian ada Mosi Tidak Percaya yang telah dibacakan sebelumnya menyatakan bahwa anggota memiliki kedaulatan PASU dalam hal ini tidak didengar sehingga diadakan Mubeslub tersebut. 

"Sehingga dalam Mubeslub ini tujuannya adalah mengganti beliau. Karena sudah kita panggil, kita undang tidak hadir. Saya selaku Wakil Ketua Umum berhak untuk mengadakan mubeslub karena AD/ART Mubeslub, ada rapat anggota tahunan yang dapat membicarakan hal-hal yang dianggap penting. Kami menganggap hal yang penting adalah Mubeslub. Nah Mubeslub ada untuk mengevaluasi beliau. Ternyata beliau tidak hadir, tidak memberikan laporan pertanggungjawaban sehingga dalam hal ini rapat Mubeslub menyatakan beliau diberhentikan dan Alhamdulillah dipilih Ketua PASU baru," tegasnya. 

Dilokasi yang sama, Ketua Umum PB PASU terpilih, Suryani Guntari, SH.MH mengatakan bahwa Mubeslub ini untuk menjamin hak-hak konstitusi anggota dapat terlaksana dengan baik. Ia menjelaskan, hingga hari ini belum ada AD/ART PASU walaupun sudah 3 tahun berjalan, sehingga peraturan-peraturan yang dikeluarkan itu bersifat dari Ketua Umum termasuk pergantian Pengawas, Pembina, Penasehat Dewan Pakar. 

"Itu sesuka hati Ketum sebelumnya. Maka dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan sebagaimana diamanatkan tadi, langkah pertama adalah membentuk kepengurusan baru dengan menghubungi kembali kawan-kawan pengurus lama yang pada hari ini tidak hadir disini, karena ini adalah dimisioner ketum sebelumnya, artinya pengurus lama masih memiliki hak untuk menjadi pengurus. Kita akan coba konsolidasiskan lagi untuk sama-sana membesarkan PASU ini," katanya. 

Ia menjelaskan bahwa PASU adalah organisasi silahturahmi profesi Advokat sehingga adanya saling menghormati dan menghargai sesama anggota dan pengurus dan tidak ada dualisme kepemimpinan seperti yang disampaikan oleh Dewan Pengawas.

"Mubeslub ini dibuat berdasarkan hal yang konstitusional, kita sudah quorum tadi lebih dari setengah anggota menginginkan diadakan Mubeslub yang tujuannya adalah memberhentikan Ketua Umum. Jadi secara hukum dan secara peraturan yang ada, tidak ada dualisme. Ketua umumnya sudah berganti, hanya Ketua Umum yang berganti. Kemudian pengurus lain menjadi hak prerogatif Ketua Umum yang baru. Jadi hari dan kedepan PASU bisa lebih baik lagi, tidak ada dualisme kepemimpinan. Hanya satu, saya sebagai Ketum terpilih hari ini dan pengurus lainnya akan kita susun kembali," tegasnya mengakhiri. 

Usai Mubeslub, kegiatan diakhiri  dengan acara makan bersama dan hiburan. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini