TM Yusuf SE.MM : "Gubsu wajib membentuk satgas untuk mengawal penetapan upah agar diimplementasikan untuk para pekerja"
MEDAN - Pasca penetapan UMP Provinsi dan UMK Kabupaten/Kota serta UMSP, DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN ATUC Sumatera Utara melaksanakan Deklarasi Damai di Stadiun Cafe Jalan Jati II, Kelurahan Teladan Barat, Medan Kota, Sabtu (14/12/2024).
Adapun tujuan kegiatan serikat pekerja serikat buruh DPD/DPC KSPSI AGN Sumut adalah mendukung penuh hasil keputusan penetapan upah minimum provinsi/ kabupaten kota serta UMS Provinsi/ Kabupaten Kota 2025.
Hal ini disampaikan Ketua DPD KSPSI AGN Sumut, TM Yusuf, SE.MM saat membacakan Deklarasi Damai. Kegiatan ini dilaksanakan untuk membangun satu komitmen terbaik untuk Sumatera Utara.
"Hari ini kami DPD KSPSI Sumut berkumpul, mulai dari Langkat, Medan, Deliserdang, Siantar dan Simalungun, kita berkumpul hari ini dan seluruh ketua fedrasi dan unit-unit kerja pasca penetapan upah Sumatera Utara. Dan kita perwakilan Sumut untuk membangun satu komitmen terbaik untuk Sumatera Utara," ujarnya.
Yusuf menambahkan bahwa perjuangan panjang ini adalah perjuangan
kawan-kawan serikat, buruh yang turut berjuang. Maka DPD KSPSI CAITU Sumut memanggil perwakilan 7 Kabupaten/Kota untuk rapat kordinasi pasca penetapan upah tersebut.
"Ya tentunya kami mengucapkan terima kasih pada pemerintah Sumatera Utara dalam hal ini Pj Gubernur khusus bapak Kadisnaker Sumut pasca penetapan tersebut sudah mengakomodir dengan cukup alot dan keputusan nilai-nilai tersebut. Jadi hari ini kami deklarasikan tentang bagaimana kita menciptakan situasi kondusif pasca penetapan upah tersebut," tambahnya.
Ia juga menjelaskan, tentunya perjuangan penetapan upah tersebut bukan hal yang mudah, jadi sudah hampir 8 kali rapat dalam tempo hampir 3 bulan.
"Alhamdulillah keluarlah satu rumusan putusan yang sudah dirumuskan gubernur. Jadi harapan kami kedepan itu adalah terhadap pemerintahan Sumatera Utara akan hasil yang sudah begitu alot kita putuskan, kami ucapkan terima kasih kami sampaikan, kami harapkan agar adanya keseriusan di Disnaker dalam hal ini Gubsu wajib membentuk satgas untuk mengawal penetapan upah ini agar diimplementasikan untuk para pekerja," harapnya mengakhiri.
Adapun Deklarasi Damai yang disampaikan ada 7 poin penting yaitu :
1. Kami serikat pekerja serikat buruh dpd dan DPD KSPSI AGN Sumut siap menjunjung tinggi ideologi pancasila
2. Kami serikat pekerja serikat buruh DPD/DPC KSPSI AGN Sumut siap mengabdi untuk bangsa dan negara
3. Kami serikat pekerja serikat buruh DPD/DPC KSPSI AGN Sumut siap bergandengan tangan bersatu padu menjunjung tinggi persatuan masyrakat sumatera utara guna merawat persatuan indonesia
4. Kami serikat pekerja serikat buruh DPD/DPC KSPSI AGN Sumut siap menjaga silaturrahmi dalam persaudaraan tanpa perbedaan.
5. Kami serikat pekerja serikat buruh DPD/DPC KSPSI AGN Sumut mendukung penuh hasil keputusan penetapan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten kota serta upah minimum sektoral provinsi dan upah minimum sektoral Kabupaten/Kota 2025
6. Dan siap menjaga kondusifitas keamanan sumatera utara pasca penetapan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten kota serta upah minimum sektoral provinsi dan upah minimum sektoral kabupaten kota 2025.
7. Nkri harga mati