SIMALUNGUN - Merespon cepat informasi masyarakat tentang dugaan peredaran narkoba, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Simalungun melakukan penggrebekan di empat lokasi berbeda di wilayah Perdagangan dan Bosar Maligas, Minggu (15/12/2024).
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Henry S. Sirait ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Yemi Mandagi
"Tim kami langsung bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat dan pemberitaan media online tentang dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut," ungkap Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Minggu malam.
Dalam operasi yang dimulai pukul 11.00 WIB ini, tim yang terdiri dari Kasat Narkoba, Kanit 1 Ipda Sugeng Suratman, tiga anggota Brigadir, serta didampingi Gamot Huta 4 Rejotani dan warga setempat melakukan pengecekan di empat lokasi berbeda.
Lokasi pertama yang digerebek adalah kediaman tersangka DANU di Huta 4 Rejotani, Kecamatan Bosar Maligas. Tim kemudian menyisir lokasi kedua berupa gubuk di pinggir sungai yang diduga menjadi tempat transaksi. Dilanjutkan ke lokasi ketiga, sebuah pondok di kebun Dusun Ulu PTPN 2 milik tersangka Khairul Lubis, di mana ditemukan barang bukti berupa bekas bong dan plastik bekas sabu.
Penggeledahan terakhir dilakukan di kediaman tersangka RIDO di Huta Perdagangan 1 B, Kecamatan Bandar. Meski para tersangka tidak berhasil ditangkap, operasi ini berhasil mengidentifikasi lokasi-lokasi yang diduga kuat sebagai tempat peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
"Kami akan terus melakukan koordinasi dengan Pangulu, Gamot, dan masyarakat setempat. Informasi yang kami dapatkan hari ini akan kami tindaklanjuti dengan penyelidikan lebih mendalam," tegas AKP Verry Purba.
Satresnarkoba Polres Simalungun juga mengajak perangkat Nagori dan warga untuk berkolaborasi dalam pemberantasan narkoba. Masyarakat diminta segera melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan peredaran narkoba di wilayahnya.
"Kami berkomitmen akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun dalam bentuk apapun. Dukungan dan peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan dalam upaya ini," pungkas AKP Verry Purba.
Operasi ini dilakukan berdasarkan UU No. 2 tahun 2022 tentang Kepolisian dan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta atas perintah langsung dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan Kapolres Simalungun. (ABET)