PENGUMUMAN

 

PENGUMUMAN

Sempat Kabur, Oknum ASN Bengkulu Cabuli Anak Tiri Berusia 12 Tahun

Editor: Redaksi1 author photo
LAMPUNG - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bengkulu ditangkap Polda Lampung karena diduga mencabuli anak tirinya. Pelaku ditangkap Polda Lampung di Hotel kawasan Tanjung Pinang, Senin (25/11/2024).

Pelaku bernama Nurohim (44), warga Penurunan, Ratu Samban, Kota Bengkulu. Ia merupakan ASN Inspektorat Provinsi Bengkulu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol Pahala Simanjuntak mengatakan, pelaku ditangkap di hotel kawasan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Kamis (19/12/2024).

"Jadi pelaku ini berpindah-pindah, kemudian kami mendapatkan informasi yang bersangkutan berada di Tanjung Pinang, lalu kita lakukan pengejaran bekerja sama dengan Polres Tanjung Pinang, dan akhirnya pelaku berhasil diamankan," ujar Kombes Pahala dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Sabtu (21/12/2024) kemarin.

Pelaku Nurohim dengan ibu korban, kata dia berstatus pasangan suami istri. Keduanya menikah dua bulan lalu.

"Tersangka Nurohim ini tercatat sebagai PNS (ASN) di bengkulu. Berkenalan dengan ibu korban dan menikah resmi," tuturnya.

Dia menjelaskan, kronologi perbuatan asusila tersebut berawal saat ibu korban meminta pelaku untuk mengantarkan anaknya berinisial A berusia 12 tahun berangkat sekolah pada Senin (25/11/2024).

"Jadi ibu korban ini meminta pelaku untuk mengantarkan sekolah, dalam perjalanan itu dia (pelaku) melakukan perbuatan cabul terhadap korban," ucapnya.

Setelah itu, lanjut dia korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Tak terima atas perbuatan pelaku, ibu korban langsung melaporkan ke polisi pada Senin (9/12/2024).

"Tentu ada ancaman-ancaman supaya tidak melaporkan perbuatannya, namun karena sudah berulang kali akhirnya korban bercerita ke ibunya," katanya. 
Share:
Komentar

Berita Terkini