PENGUMUMAN

 

PENGUMUMAN

Soal Eksekusi Tanah di Jalan Gandhi, Siapa Mafia Tanahnya? Salini Minta Ketua PN Medan Segera Jalankan Eksekusi

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN - Postingan beberapa media sosial yang menuding M Sethuraman sebagai mafia tanah membuat sangat mencoreng nama baik keluarganya. Anak Sethuraman, Salini menjelaskan bahwa sesuai hasil putusan Mahkamah Agung (MA), tanah yang berada di Jalan Gandhi milik keluarganya yang merupakan warisan dari kakeknya Muna Muturaman. 

Salini menegaskan bahwa tanah di Jalan Gandhi yang dibangun rumah 17 unit rumah awalnya milik kakeknya bernama Muna Muturaman. Mulai tahun 1984 sampai 1990, sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) bahwa tanah tersebut adalah milik kakeknya. 

"Namun diatas tahun 1990-an, terbit 4 surat tanah yang mereka klaim bahwa itu adalah milik mereka sendiri. Jadi disitu siapa mafia tanah disini? Mereka menyebut kami mafia tanah, sebenarnya merekalah mafia tanahnya karena sudah mengklaim," ujar anak M Sethuraman, Salini saat ditemui di rumah sewanya, Senin (16/12/2024). 

Salini menjelaskan lagi, bahwa orangtuanya sudah 40 tahun berjuang untuk mendapatkan hak orangtuanya, bahkan sampai kakeknya meninggal dunia masih belum mendapatkan haknya. 

"Saya melihat bapak saya sudah berusaha dari awal, bagaimana hak itu bisa kembali lagi kepada Bapak saya. Bahkan dari awal mula kakek saya yang berusaha memperjuangkan tanah tersebut sampai kakek saya meninggal, bahkan sekarang ke bapak saya yang sudah tua sakit juga tapi masih belum mendapatkan hak tersebut," ucapnya terlihat sedih. 

Keadaan yang terzolimi mendorong Salini untuk kuliah di Fakultas Hukum, dimana akhirnya ia kenal dengan Kuasa Hukumnya, Chandra Sigalingging, SH yang merupakan senior di Universitas Medan Area (UMA). 

"Lalu saya minta tolong ke beliau untuk mohon di dampingi mengenai perkara ini agar ditindaklanjuti," katanya. 

Salini menerangkan bahwa saat ini, ia dan orangtuanya terpaksa tinggal di rumah sewa, terlebih lagi dengan kondisi kesehatan bapaknya yang menderita penyakit komplikasi hingga tidak dapat lagi bekerja ataupun beraktifitas seperti biasanya.    

"Saya keberatan dengan pernyataan di beberapa media sosial yang mengatakan kami mafia hukum, bahkan rumah ini kami sewa bahkan untuk berobat bapak saya susah sekali dan hanya mengandalkan penghasilan dari Ibu saya yang jualan bumbu. Jadi dengan hal-hal itu, bagaimana kami bisa menjadi mafia tanah? Harapan saya semoga tetap dijalankan eksekusi, saya ingin hak orangtua saya kakek saya bisa dikabulkan karena bapak saya sudah tua. Jadi kapan lagi bapak saya bisa merasakan haknya," pintanya. 

Salini memohon kepada Ketua PN Medan untuk mengabulkan permohonannya melakukan eksekusi terhadap rumah 17 unit di Jalan Gandhi. 

"Dan saya mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan bisa mengabulkan permohonan kami. Saya juga mengucapkan terima kasih banyak kepada kantor hukum Mutiara yang diketuai Bang Chandra Sigalingging, beliau adalah senior saya Fakultas Hukum UMA dan berkat beliaulah proses hukum ini dapat berlanjut," ucapnya. 

Dilokasi yang sama, Kuasa Hukum M Sethuraman, Chandra Sigalingging, SH berharap PN Medan untuk tetap melakukan eksekusi di Jalan Gandhi. 

"Jika soal mafia tanah, kita bisa melihat bagaimana kondisi bapak ini, bapak inilah yang disampaikan mereka mafia tanah? Dan Terkait dengan penyelesaian tanah di Jalan Gandhi itu, saya minta kepada Pengadilan Negeri Medan harus tetap menjalankan eksekusi di Jalan Gandhi," tegasnya mengakhiri. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini