MEDAN - Wakil Ketua DPRD Kota Medan H Zulkarnaen, SKM bersedia memfasilitasi pelaksanaan Musyawarah Kelurahan (Muskel) demi transparannya pendataan masyarakat kurang mampu penerima PKH di Kecamatan Medan Deli.
Hal ini disampaikan Zulkarnaen saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, di Lapangan Bola, Jl Platina 5, Lingkungan 12 Gg Kenangan Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Minggu (15/12/2024) siang.
Kehadiran Zulkarnaen disambut meriah ratusan warga Medan Deli yang hadir dalam kegiatan yang dibalut silaturrahmi ini. Teriakan 'Zulkarnaen Paten' pun berkali-kali diteriaki warga saat politisi Partai Gerindra ini tiba di lokasi.
Wakil rakyat yang terpilih dari Dapil 3 (Medan Timur, Medan Perjuangan, Medan Tembung, Medan Deli) langsung tersebut tersenyum menyambut sambutan hangat warga.
"Perda Sistem Kesehatan ini untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kota Medan dan mewujudkan tatanan kesehatan dengan melibatkan partisipasi semua unsur terkait," kata Zulkarnaen mengawali kegiatan.
Ia menjelaskan Perda Sistem Kesehatan Kota Medan ini bertujuan untuk mewujudkan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan, peningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi seluruh warga.
"Perda ini juga dimaksudkan untuk memudahkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Serta mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan," tegas Zulkarnaen.
Salah satu wujud Perda Sistem Kesehatan, sambung Zulkarnaen, yakni hadirnya program Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMD) Universal Coverage Area (UHC) bagi warga Kota Medan.
"Melalui program JKMD UHC, warga Kota Medan berhak memperoleh layanan kesehatan secara gratis, cukup dengan menunjukkan KTP atau KK Kota Medan," ujarnya.
Begitupun, Zulkarnaen menjelaskan, untuk mendapat pelayanan kesehatan gratis, warga Kota Medan cukup mendatangi puskesmas terdekat dan menyampaikan keluhannya.
"Sedangkan untuk berobat di rumah sakit secara gratis harus melalui rujukan dari puskesmas. Kecuali bila urgent dan mendesak, bisa langsung berobat ke rumah sakit dan gratis. Hanya bila membutuhkan penanganan yang mendesak ya bapak ibu," ungkap Zulkarnaen.
Begitu juga terkait lansia dan warga kurang mampu, Zulkarnaen menyebut telah diakomodir melalui Perda Sistem Kesehatan Kota Medan.
"Melalui perda ini, juga telah diatur upaya-upaya Pemko Medan dalam penanganan kesehatan khususnya bagi lansia dan warga kurang mampu," ungkapnya.
Ia lalu mendorong pendataan yang lengkap atau pemutakhiran data dari pihak lingkungan, kelurahan hingga kecamatan agar data warga kurang mampu, lansia jelas dan tepat, tidak salah sasaran.
"Semua data penerima bantuan merujuk pada DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Sementara OPD terkait seperti Dinas Sosial, alasannya nama di DTKS harus dimajukan dari musyawawarh kelurahan (muskel). Saya akan membantu memfasilitasi muskel melalui pihak kecamatan agar pendataan lebih transparan," ujarnya.
Lebih lanjut, Zulkarnaen kemudian menyinggung pelayanan kesehatan di puskesmas-puskesmas yang terkesan tidak ramah.
"Keluhan-keluhan dari warga, pelayanan di puskesmas-puskesmas masih kurang ramah dan kurang senyum. Ini harus diperbaiki. Jangan sampai pasien yang sakit bertambah sakitnya gara-gara ke puskesmas," harapnya.
Lebih lanjut terkait perda ini, ia juga menghimbau warga menerapkan pola hidup sehat dan menjaga kebersihan lingkungan. Lahan-lahan kosong dekat pemukiman jangan dijadikan tempat sampah.
"Lingkungan yang bersih menjadi salah satu kunci pendukung pola hidup sehat. Karena ragam penyakit yang ada, banyak disebabkan kondisi lingkungan yang tidak bersih. Jangan setiap ada lahan kosong, dijadikan tempat sampah. Ini bisa menjadi sumber penyakit," ujarnya.
Apalagi di tengah musim penghujan saat ini, Zulkarnaen menghimbau warga menghindari kebiasaan membuang sampah di drainase.
"Sampah yang betumpul di parit dan drainase bisa menyebabkan banjir. Tolong dirawat dan dijaga baik parit drainase di lingkungan kita, agar terhindar dari bencana," imbuhnya.
Dalam momen ini, sejumlah warga menyampaikan keluhan terkait layanan kesehatan dan bantuan sosial.
Seperti disampaikan Pak Taufik, yang baru berobat memanfaatkan fasilitas kesehatan di salah satu rumah sakit di Kota Medan.
Pria tua yang berprofesi bilal mayit ini bercerita saat menjalani rawat inap di rumah sakit tersebut, ia disuruh pulang setelah beberapa hari, meskipun masih merasa belum sehat.
"Saya berobat penyakit hernia. Saat rawat inap, saya kemudian disuruh pulang padahal masih belum sehat. Yang saya tahu, pasien disuruh pulang hanya saat kondisinya benar-benar sudah sehat," keluhnya.
Ia mengaku, awalnya ingin berobat di RS Baktiar Jafar. Namun karena fasilitas tidak memadai, akhirnya dirujuk ke rumah sakit lain.
"Kami memohon kepada pemerintah agar fasilitas di RS Baktiar Jafar dilengkapi. Apalagu bagi kami masyarakat kawasan Medan Utara, ini merupakan rumah sakit terdekat," harapnya.
Warga lainnya, Fitri, mempertanyakan penggunaan layanan kesehatan gratis di saat warga masih memiliki tunggakan iuran BPJS mandiri.
Ada juga keluhan warga soal puskemas yang menolak pasien yang ingin cabut gigi.
Persoalan lainnya disampaikan warga terkait bantuan sosial, lansia dan pendidikan yang belum pernah diterima warga.
Terkait layanan inap di rumah sakit, perwakilan Dinas Kesehatan menerangkan bahwa memang ada rentang waktunya. Namun pasien hanya diizinkan dan disuruh pulang bila kondisinya telah sehat menurut dokter.
"Untuk diagnosa dan perawatan estimasi waktunya 3-5 hari, muulai pemeriksaan lab dan rawat inap. Namun, memang terkadang karena keterbatasan fasilitas kamar dan anggaran, pihak rumah sakit memulangkan pasien sebelum 5 hari bila dianggap sudah sehat," urainya.
Hadir dalam kegiatan, perwakilan Kecamatan Medan Deli, kelurahan, perwakilan Dinas Kesehatan Kota Medan serta Dinas Tenaga Kerja. (Rom)