MEDAN - Tim Pembina Samsat Provinsi Sumatera Utara menggelar rapat koordinasi penting terkait penambahan jam operasional layanan di Samsat Induk Medan Utara dan Samsat Induk Medan Selatan, Sabtu, 21 Desember 2024. Dihadiri oleh Ditlantas Polda Sumatera Utara, Kombes Muji Ediyanto, Kepala Bapenda Sumatera Utara, Achmad Fadly dan Kepala Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara, Mulyadi serta pejabat dan staff terkait.
Rapat ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam pelaksanaan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang akan berakhir tanggal 31 Desember 2024. Penambahan jam layanan diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, terutama bagi mereka yang membutuhkan fleksibilitas waktu.
Dalam rapat ini, dibahas beberapa poin penting, di antaranya:
Penyesuaian Jam Operasional: Penambahan jam layanan Samsat hingga pukul 18.00 WIB pada hari kerja dan pelayanan di akhir pekan (Sabtu dan Minggu) hingga pukul 16.00 WIB.
Sosialisasi Layanan: Strategi sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai media agar informasi jadwal terbaru dapat tersampaikan secara luas.
Penyesuaian Layanan Perbankan: Kolaborasi dengan Bank Sumut dan Bank BRI untuk mendukung transaksi selama jam layanan yang diperpanjang.
Dukungan Operasional: Penyediaan personil yang memadai di setiap loket Samsat serta dukungan sistem oleh Bapenda Bidang PSIPD untuk menjamin kelancaran operasional.
Penyesuaian Jadwal Piket: Pengaturan jadwal piket personil pada hari Minggu
"Penambahan jam operasional ini merupakan langkah nyata untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, terutama selama program pemutihan berlangsung. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya," ujar Ditlantas Polda Sumatera Utara.
Kolaborasi antara seluruh pihak yang tergabung dalam Tim Pembina Samsat Sumatera Utara mencerminkan komitmen bersama dalam memberikan layanan yang optimal dan mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak di wilayah Sumatera Utara. (Red)