PENGUMUMAN

 

PENGUMUMAN

Toke Opak di Sergai Dijadikan Tersangka Kasus Korupsi, Kuasa Hukum Akan Laporkan Kejari Sei Rampah Ke Jamwas dan Kejagung

Editor: Redaksi1 author photo

Dedi Suheri, SH : "PP NO 47 Tahun 2024, Kita akan tagih janji Bapak Prabowo Subianto"
SERGAI - Selamat (54) warga Dusun VII, Kp Lalang, Desa Simpang Empat, Sei Rampah yang merupakan nasabah/kreditur tetap Bank Sumut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sei Rampah. 

Kuasa Hukum tersangka, Dedi Suheri, SH dari Kantor Hukum DSP Law Firm mengatakan bahwa Kejari Sei Rampah dinilai terlalu prematur dalam membuat konferensi pers dan menjelaskan perkara yang dinilai tidak sesuai fakta yang sebenarnya dan ini sangat mengecewakannya. Ia akan melaporkan kasus ini ke Jamwas dan Kejagung.

"Kita melihat Kejari Sei Rampah ini terlalu prematur dalam membuat konferensi pers dan menjelaskan perkara tidak sesuai fakta yang sebenarnya dan ini sangat mengecewakan kami. Kami akan laporkan ini ke Jamwas, Kejagung dan Pra Peradilan," ujarnya kepada wartawan saat mendampingi kliennya, Selamat di Kejari Sei Rampah, Jumat (13/12/2024). 

Dedi menjelaskan bahwa tudingan Kejari Sei Rampah terkait surat tanah seluas 21,5 rantai yang masih dalam Hak Tanggungan (HT) Bank BTPN itu tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. 

"Sebagai Kuasa Hukum dimana masalah aset yang dimasukkan menjadi HT (Hak Tanggungan) di Bank Sumut yang dibeli oleh klien kita terhadap saudara Sahrul yang luasnya lebih kurang 21,5 Rantai itu, awalnya Sahrul menggadaikan objek tersebut di Bank BTPN, kemudian dia menjual kepada klien kita. Kemudian klien kita memohon kepada pihak Bank Sumut, dia ingin membayari tanah tersebut. Setelah di mohonkan, pagu pinjaman maka pihak Bank Sumut meng-Acc (menyetujui) kemudian keluarlah anggaran pinjaman dari Bank Sumut," jelasnya. 

Lalu, Dedi menambahkan, usai diberikan uang pinjaman tersebut, maka dibayarlah hutang kepada Bank BTPN. Kemudian di proses untuk di Roya. Setelah proses roya, maka surat dan dokumen-dokumen serta objek tanah tersebut, suratnya telah diserahkan kepada Bank Sumut sebagai Hak Tanggungan. Jelas ini tidak melakukan perbuatan melawan hukum," terangnya. 

Dedi juga menegaskan bahwa hal ini disampaikan oleh kliennya secara terang benderang. Dan surat-surat tersebut, setelah di tebus di Bank BTPN dan sudah dilunasi, di roya, maka dokumen diserahkan sebagai HT kepada Bank Sumut. Sehingga apa yang disampaikan oleh Kejari Sei Rampah ini sangat prematur dan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya," tegasnya. 

Ia menilai bahwa penetapan dan penahanan kliennya toke kerupuk opak hanya untuk euforia  dalam menyambut Hari Korupsi yang jatuh pada bulan Desember, bahwa telah berhasil menetapkan seorang pelaku UMKM menjadi tersangka korupsi. 

"Dan begitu juga konferensi persnya, seolah-olah ada perbuatan melawan hukum. Bahwa hak tanggungan masih HT Bank BTPN, seharusnya dia periksa Bank BTPN apakah HT yang 21,5 Rantai itu masih HT di BTPN atau HT di Bank Sumut," kata Dedi terlihat kesal. 

Dedi juga menerangkan bahwa saat ini pedagang UMKM ini dilindungi oleh negara bahkan Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan PP Nomor 47 pada November 2024 untuk menghilangkan/menghapus pinjaman terhadap petani, nelayan dan pelaku UMKM. 

"Dukung pedagang UMKM, kasih solusi bagaimana dengan hutangnya, bagaimana pelunasannya, apakah dijual aset tersebut atau dilelang, dilunasi hutangnya agar pedagang UMKM dapat vebgkit kembali bukan ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Tangkap koruptor-koruptor besar, jangan bangga menetapkan koruptor sebagai seorang pedagang UMKM yang nyata-nyata tidak ada memperkaya diri sendiri. Dimana keadilan ini," terangnya. 

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum tersangka akan melaporkan Kejari Sei Rampah ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Kejagung dan kita akan melakukan Pra Peradilan (Prapid). 

"Dan kita menagih janji Bapak Prabowo Subianto untuk memproses kasus ini, dan meminta Kejagung untuk mengevaluasi MoU antara kejaksaan dengan Bank BK merah," tegas Dedi lagi mengakhiri. 

Diberitakan sebelumnya, Selamat (54) warga Dusun VII, Kp Lalang, Desa Simpang Empat, Sei Rampah, seorang pelaku usaha UMKM ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sei Rampah. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sei Rampah dalam Konfrensi Persnya. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini