7 Kali Beraksi, Dua Pelaku Begal Diciduk Polsek Patumbak, 2 Pelaku Lain DPO

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN - Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil menangkap 2 orang pelaku begal yang beraksi di wilayah hukumnya. Para pelaku telah beraksi di 7 lokasi berbeda. Dua orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran (DPO), Sabtu (11/1/2025). 

Adapun identitas para pelaku adalah FAN (19) warga Jalan Besar Deli Tua Gg Gedek, Delitua, SRS (24) warga Perumahan Bumi Serdang Damai, Patumbak dan dua orang pelaku yang masih dalam pengejaran adalah T (DPO) dan H (DPO). 

Saat diinterogasi, SRS mengatakan bahwa ia bertugas mencabut kunci sepeda motor korban dan FAN berperan mengancam korban dengan parang. Sedangkan rekannya menghadang korban. 

"Kita sudah amankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda CBR, 2 bilah parang,2 kaca spion,tiga buah baju dan 1 buah celana panjang yang di beli pelaku dari hasil penjualan motor," ujar Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chan kepada wartawan, Selasa (14/1/2025). 

Faidir menambahkan, para pelaku mendapat bagian Rp 1 Juta/orang. Para pelaku beraksi di Jalan Pertahanan, Desa Patumbak Kampung. 

"Dari hasil interogasi yang kita lakukan, para pelaku mengakui bahwa sepeda motor dijual kepada seseorang masih dalam penyelidikan. Uang hasil begal digunakan para pelaku untuk foya-foya, bermain judi serta membeli beberapa pakaian," terangnya. 

Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. Para pelaku kerap beraksi Jalan Pertahanan, Desa Patumbak Kampung, Desa Sigara-gara, Patumbak 2 dan sepanjang Jalan Pertahanan mulai di bawah Flyover sampai Kantor Camat Patumbak mulai Pukul 02.00 WIB sampai 06.00 WIB. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini