MEDAN - Hartoyo alias Oyok yang kerap disebut-sebut bandar besar di Jalan Klambir V, Kecamatan Medan Sunggal ditangkap Satuan Narkoba Polrestabes Medan. Penangkapan oyok bermula dari ditangkapnya pengedar sabu bernama Danil.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Adrian Risky Lubis ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Awalnya, kata Adrian, pihaknya lebih dulu menangkap pengedar sabu bernama Danil. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 1 ons sabu.
"Awalnya duluan ketangkap si Danil dengan barang bukti 1 ons sabu. Kita interogasi tersangka lalu mengaku barang itu didapat dari Hartoyo alias Oyok," kata Adrian, Jumat (3/1/2025) siang.
Setelah itu, lanjut Adrian, pihaknya melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Oyok saat berada di pinggir Jalan Medan-Tebingtinggi.
Namun, pada saat tersangka Oyok diamankan, polisi tidak menemukan barang bukti. Selanjutnya Oyok diinterogasi dan mengaku bahwa dirinya ada menyimpan narkoba di sebuah gudang penyimpanan di Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
"Dari sebuah rumah kosong yang dijadikan tersangka Oyok sebagai gudang penyimpanan narkoba di Marelan ini diamankan barang bukti 16.000-an pil happy five (H5) dan plastik besar berisi bubuk ekstasi," ungkapnya.
Nah, pengakuan tersangka bubuk ekstasi itu akan dimasukkan ke kapsul yang sudah dipesan tersangka melalui belanja online," ujarnya.
Adrian menyebut, kedua tersangka saat ini sudah ditahan dan terancam hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati
Sebelumnya, bandar sabu berinisial O itu disebut-sebut ditangkap sekitar satu minggu yang lalu. Penangkapan terhadap O juga dibenarkan oleh Kapolrestabes Medan, KBP Gidion Arif Setyawan.
"Betul. (Barang bukti yang diamankan) 1 ons sabu," kata Gidion kepada Medan Pos," Jumat (3/1/2025) siang. Gidion menjelaskan sebelum menangkap O, anggotanya lebih dulu menangkap kaki tangan O berinisial D. Menurut Gidion, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait jaringan narkoba yang dikendalikan O.
"(O) tersangka yang selama ini kami cari-cari dari Jalan Klambir itu. Ada analisa-analisa yang mengarah ke orang ini (O) yang sekarang ini dapat. Sudah ditetapkan tersangka," sebutnya. *