SERGAI - Penangkapan dan penahanan seorang pelaku UMKM, pembuat opak ubi, Selamat (53) warga Dusun VII, Kp Lalang, Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah membuat kemarahan di hati masyarakat Sergai. Puluhan massa yang mengatasnamakan Mahasiswa dan Rakyat Cinta Sergai melakukan aksi demo ke Kantor DPRD dan Kejaksaan Negeri Sergai. Aksi yang berjalan selama 3 jam tersebut nyaris ricuh dengan pihak keamanan. Pasalnya massa yang hendak bertemu Ketua DPRD Sergai dihalangi petugas keamanan.
"Tuntutan kami sangat kecewa dengan Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai hanya karena hanya berani menetapkan kasus korupsi tesangka kepada masyarakat kecil yaitu pak selamat sebagai pelaku UMKM, kenapa dia ditetapkan sebagai tersangka tunggal? Kenapa pihak lain seperti Bank Sumut yang mengadakan tim survey dan melakukan penilaian agunan dibiarkan," ujar kordinator aksi, Pandu Prasetia didampingi Muslim Lubis, Selasa (7/1/2025).
Pandu menambahkan bahwa delik yang dilontarkan oleh Kejaksaan Negeri yaitu manipulasi data dan markup agunan, bagaimana caranya seorang pak selamat yang hanya seorang tamatan SD bisa melakukan hal tersebut.
"Dan lebih anehnya lagi, Kejari berkali-kali kami melakaukan demonstrasi dugaan korupsi alun-alun dan tugu juang itu yang lebih besar nilainya merugikan masyarakat sebagai fasilitas umum. Apakah Kejaksaan Negeri Sergai hanya berani menindas rakyat kecil, inilah yang ada di Serdang Bedagai," ucapnya penuh kekecewaan.
Ketua DPRD Sergai, Togar Situmorang mengatakan akan membantu dengan memberikan rekomendasi dalam minggu ini.
"Karena ini masalah hukum dan masalah sosial, ini tidak bisa langsung kami putuskan. Tapi harus saya sampaikan kepada komisi-komisi yang ada. Yakinlah, percayalah adik-adikku, ini pasti akan kami kerjakan. Silahkan kalo ini tidak jalan minggu depan. Rekomendasi akan kami sampaikan," ujar Ketua DPRD Sergai, Togar Situmorang kepada massa aksi.
Sebelumnya, Selamat (54) warga Dusun VII, Kp Lalang, Desa Simpang Empat, Sei Rampah, seorang pelaku usaha UMKM ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sei Rampah. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sei Rampah dalam Konfrensi Persnya. (Rom)