MEDAN - Warga Dusun III Bekala /Desa Simalingkar- A, Kecamatan Pancur Batu resah dengan adanya surat Somasi dari Kuasa Hukum PT NDB yang meminta warga untuk mengosongkan atau membongkar bangunan rumahnya sendiri.
Hal ini memicu kemarahan dan keresahan warga, bersama DPW Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Jalan Lurus (GJL) Sumut akan melakukan perlawanan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPW LSM GJL, Letkol (Purn) Nelson Firman Ginting kepada wartawan. Ia menegaskan bahwa kedatangannya bersama warga untuk mempertanyakan dan menuntut hak warga yang ada di Desa Simalingkar A Dusun 3 Bekala.
"Tentu kami akan melakukan perlawanan, jadi sudah ada surat somasi yang diterima oleh masyarakat dari Kuasa Hukum PTPN II yang mungkin dilatar belakangi oleh PT NDB, kami akan melakukan perlawanan apapun ceritanya," ujarnya, Kamis (23/1/2025).
Nelson menjelaskan bahwa selama ini warga sudah cukup lama berjuang untuk mempertahankan haknya dari mafia tanah yaitu orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
"Kami sudah cukup lama berjuang, sebenarnya kami berjuang bukan melawan pemerintah, tapi kami berjuang melawan mafia yang tidak bertanggung jawab. Mengapa kami mengatakan demikian, karena surat-surat yang dimiliki masyarakat baik SKT, ada juga surat tidak silang sengketa dari Kelurahan/Desa. Warga ada juga surat SK Camat dan ada yang beberapa terbit sertifikat dan ini yang menjadi pertanyaan, kedatangan orang-orang yang tidak bertanggung jawab ini," terangnya.
Ia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh PT NDB ini dinilai menzolimi, karena ini sudah menyangkut hajat hidup orang banyak hajat dimana masyarakat yang ada dilokasi kehidupannya dari pertanian.
"Kepada PT NDB diminta untuk bertanggung jawab menyelesaikan semua persoalan yang sudah mereka lakukan ya, terutama untuk lahan-lahan yang sudah mereka rusak. Ini bagaimana ceritanya? Apa mereka sebagai perampok datang ke negeri ini, ketempat kita ini atau sebagai warga negara. Kalo mereka sebagai warga negara dan pengusaha seharusnya mereka bertanggung jawab karena di Klausul Panitia B PLus dikatakan kalo akan diterbitkan HGU selanjutnya harus diselesaikan dulu dengan masyarakat yang ada di lahan tersebut," ucapnya mengakhiri.
Dilokasi yang sama, salah seorang warga, Suang Pagi Br Perangin-angin terkejut dengan datangnya surat somasi dari Kuasa Hukum PT NDB yang memintanya untuk mengosongkan dan membongkar bangunannya.
"Rumah ini sudah saya tempati selama 15 tahun, saya beli dari atas nama Surbakti, ini sebetulnya tanah kampung, jadi sebetulnya saat saya membeli ini belum ada HGU. Saya terima surat somasi dari PTP, tapi saya tidak tahu dan saya tidak kenal dengan PTP-nya, saya disuruh bongkar rumah," katanya.
Suang menegaskan bahwa saat ini bangunan rumahnya berdiri diatas tanahnya sendiri.
"Kalo berani dia bongkar rumah saya, saya siap, tapi saya minta harganya atau rumah saya diganti ruginya karena saya berdiri diatas tanah saya," tegasnya.
Begitu juga dengan warga lainnya, Deli Kasih Ginting resah dengan surat SOmasi yang diterimanya dari Kuasa Hukum PT NDB. Ia menegaskan bahwa tanah yang ditempatinya dibeli dan memiliki surat dari Kepla Desa dan Notaris.
"Saya disuruh membongkar rumah kami, disuruh mengosongkan rumah kami yang diakuinya milik mereka (PT NDB). Tanah ini milik kami, karena memang ada surat Kepala Desa, kami juga ada surat dari notaris yang kami beli," ucapnya terlihat kesal.
Deli menjelaskan bahwa tanah yang ditempatinya tersebut dibeli dan memiliki surat sejak 20 tahunan yang lalu.
"Kami sudah 20 tahunan menempati tanah ini. Harapan kami pemerintah setempat bisa membantu kami agar kami bisa mempertahankan hak milik kami. Karena kami memiliki yang benar-benar milik kami," harapnya. (Rom)