MEDAN - Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap Achiruddin Hasibuan dan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara di kasus solar ilegal. Achiruddin pun mengajukan peninjauan kembali (PK) kasasi atas putusan MA tersebut.
Hal itu diketahui dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan. Achiruddin diketahui mengajukan permohonan PK Kasasi pada 9 Desember 2024 melalui kuasa hukumnya.
"Pemohon (terdakwa) Dr Achiruddin Hasibuan SH, MH," demikian tertulis di laman SIPP PN Medan yang dilihat, Rabu (1/1/2025).
Sebelumnya diberitakan, MA memproses permohonan kasasi jaksa penuntut umum atas putusan hakim PN Medan yang memvonis bebas Achiruddin di kasus solar ilegal. MA membatalkan vonis bebas itu dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Achiruddin.
"Benar (vonis bebas dibatalkan), (kasus) penimbunan minyak, sudah kasasi, kasasinya masuk (dikabulkan). Putusan dua tahun," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Medan Dapot Dariarma, Jumat (8/11/2024).
Dapot mengatakan putusan MA itu bernomor: 5996 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 9 Oktober 2024. Dalam putusan MA itu, Achiruddin dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Setelah itu, kata Dapot, pihaknya mengeksekusi putusan tersebut dan membawa Achiruddin ke Rutan Tanjung Gusta Medan, 7 November 2024.
"Kita lakukan eksekusi," sebutnya.
Kediaman Achiruddin Hasibuan di Jalan Karya Utama Kota Medan diperiksa Polda Sumut lantaran kasus penganiayaan anaknya kepada Ken Admiral. Penggeledahan itu juga mengundang perhatian warga. Beberapa warga di lokasi bercerita tentang Achiruddin yang memiliki gudang solar.
Hal itu diungkapkan seorang pria paruh baya. Ia mengatakan bahwa Achiruddin memiliki gudang solar.
"Itu gudang solar punya dia," katanya kepada wartawan, Rabu (26/4/2023).
"Dalam aja masuk, oh berton-ton," jelasnya.
Adapun jarak dari gudang yang diduga milik Achiruddin tak jauh dari kediamannya tampak gudang tersebut ditutupi dengan seng.
Gerbang masuk ke gudang dikunci menggunakan rantai dan gembok. Saat melirik ke dalam gudang, tak ada tanda orang di dalam.
Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara menetapkan Achiruddin menjadi tersangka terkait gudang solar ilegal. Selain Achiruddin, dua rekannya yakni Edy dan Parlin selaku petinggi PT Almira juga ditetapkan menjadi tersangka.
"Terkait gudang solar itu ada tiga orang yang ditetapkan jadi tersangka. Dua orang dari PT Almira, Edy sebagai Direktur Utamanya dan Parlin (orang lapangan). Sedangkan satu lagi AH (Achiruddin Hasibuan)," kata Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Teddy Marbun kepada detikSumut, Kamis (25/5).
Dia menjelaskan ketiganya menjadi tersangka terkait dengan izin dari gudang illegal tersebut. Dari penyelidikan disebutkan Achiruddin turut membantu kegiatan solar ilegal. Achiruddin menerima Rp 7,5 juta sebagai pengawas.
Achiruddin Didakwa Pasal UU Ciptaker
Achiruddin Hasibuan didakwa dalam kasus gudang solar ilegal yang ditemukan di dekat rumahnya. Dalam perkara ini, dia didakwa dengan pasal UU Cipta Kerja.
Sidang dakwaan terhadap Achiruddin ini digelar di PN Medan. Dia didakwa bersama dua terdakwa lainnya yakni petinggi PT Almira, Parlin dan Edy.
"Melakukan kegiatan usaha tanpa perizinan, berusaha mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan terhadap kesehatan atau keselamatan dan atau lingkungan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur diancam pidana melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab 3 UU 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana," kata jaksa Randi H Tambunan di PN Medan, Selasa, (18/7).
Achiruddin Divonis Bebas Usai Dituntut 6 Tahun.
Achiruddin Dituntut 6 Tahun Bui
Jaksa menuntut Achiruddin selama 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Achiruddin dinilai secara sah bersalah turut serta terlibat dalam kasus solar ilegal.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan. Satu menyatakan terdakwa Dr Achiruddin Hasibuan, SH., M.H terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak menyalahgunakan angkutan bahan bakar yang bersubsidi di pemerintah," kata JPU Randi saat membacakan tuntutan di PN Medan Senin (18/9).
"Dua, menjatuhkan terdakwa Dr Achiruddin Hasibuan dengan pidana penjara selama 6 tahun," lanjutnya.
Achiruddin Divonis Bebas
Majelis hakim di PN Medan memvonis bebas AKBP Achiruddin dalam perkara solar ilegal. Padahal jaksa menuntut 6 tahun penjara kepada Achiruddin.
"Menyatakan terdakwa Dr Achiruddin Hasibuan, SH, MH, di atas tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Oloan Silalahi, Senin, (30/10).
Atas amar putusan itu Oloan meminta Achiruddin itu dibebaskan segala dakwaan dan tuntutan jaksa.
Sumber : Detik.com